Empat Tahun Belum Dibayar, Ilham Laporkan Winda Ali alias Indah Cenk ke Polres Soppeng

Soppeng, onlinekasus.com  – Salah seorang warga Soppeng, Ilham (30), telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polres Soppeng. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/157/V/2024/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 31 Mei 2024 pukul 16.01 WITA.

Menurut laporan yang diterima di Kantor Kepolisian Polres Soppeng, kejadian ini berawal pada tahun 2020 di Jalan Takalala, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Pelaku yang dilaporkan bernama Winda Ali alias Indah Ceng diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Uraian Kejadian
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ilham, terlapor Winda Ali alias Indah Ceng mendatangi toko penjualan emas miliknya dengan maksud untuk membeli emas seberat kurang lebih 60 gram. Kesepakatan antara pelaku dan korban adalah bahwa pelaku akan membayar lunas harga emas tersebut setelah empat bulan kemudian. Namun, hingga saat ini, pelaku belum juga membayar harga emas tersebut, menyebabkan Ilham mengalami kerugian yang signifikan.

Ilham menyatakan, “Kami melaporkan Winda Ali alias Indah Ceng ke polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan karena belum membayar harga emas saya sehingga saya mengalami kerugian.” Ia berharap laporannya dapat diproses dengan lancar dan penyidik dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ilham berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian agar keadilan dapat ditegakkan. Dia juga menyatakan kepercayaannya kepada penyidik untuk menangani kasus ini dengan profesional.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Soppeng terkait laporan ini. Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dalam waktu dekat.

Dengan laporan ini, Ilham berharap dapat memperoleh keadilan atas kerugian yang dialaminya dan kasus ini dapat menjadi perhatian bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi yang serupa.

Editor: Tim

News Feed