PAREPARE – KPU (Komisi Pemilihan Umum) kota Parepare, menerima tanggapan masyarakat terkait berkas pendaftaran pasangan calon (Paslon) kepala daerah. Tanggapan ini, terkait adanya dugaan ijazah palsu salah satu Paslon, selasa (17/9/2024).
Tanggapan ini, di terima di helpdesk Kantor KPU Parepare dan tanggapan di masukkan sesuai format yang di tetapkan KPU Parepare. Tampak juga di lampirkan identitas masyarakat yang memasukkan tanggapan.
Masyarakat Parepare, Iksan Ishak mengungkapkan, kami memasukkan tanggapan terkait dugaan ijazah palsu salah satu paslon. Ada salah satu paslon yang tak memiliki nomor induk siswa nasional (NISN), tanggapan ini terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Seorang siswa kalau tamat, mereka harus punya nomor induk siswa Nasional. Saya lihat, salah satu bakal calon mereka tidak punya NISN dan itulah saya yakin ijazah yang di pakai kami duga bukan dia yang punya. Kalau saya, ijazah yang kami duga palsu yaitu SMP. Tapi dominan itu, ijazah SMA dan S1-nya juga.
Lebih lanjut, Iksan mengatakan, paslon yang menggunakan ijazah palsu ini, tak layak mengikuti Pilkada Parepare. Sesuai aturan KPU kan benar, bahwa harus punya pendidikan. Kalau tidak punya pendidikan, mana bisa jadi walikota, sayapun berharap KPU bersikap profesional dan saya juga meminta KPU, untuk meneliti berkas pendaftaran dengan baik. Kita berharap KPU Parepare, harus profesional, harus jujur. Siapa yang berhak menjadi kontestan Pilkada, siapa yang tidak dan jangan sampai KPU dapat garis inframerah.
Sementara itu, Ketua KPU Parepare Muhammad Awal Yanto membenarkan ada tanggapan masyarakat, tanggapan tersebut merupakan yang pertama sejak di buka 15 September. Info hari ini merupakan tanggapan pertama yang melakukan tanggapan, kepada salah satu bakal calon. Tanggapan masyarakat merupakan hal yang wajar dan saya anggap ini merupakan hal masyarakat. Tanggapan masyarakat, merupakan proses dari tahapan Pilkada.
“Karena kan memang kami di KPU, sudah di arahkan pimpinan baik dari KPU RI maupun KPU Provinsi, agar terciptanya proses yang terbuka dan akuntabel pasti kami di arahkan membuka masa tanggapan. Kalau ada yang memberikan tanggapan itu hak masyarakat, Selanjutnya, tanggapan tersebut akan di bahas bersama komisioner KPU. Kemudian akan di proses, yakni dengan meminta klarifikasi kepada pihak terkait dan paslon yang di tuduh. Kemudian dalam prosesnya, kalau sudah memberi tanggapan, kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak yang di tuduhkan, “Tuturnya.
Di ketahui, masukan dan tanggapan masyarakat sudah di buka sejak 15 September lalu. Berdasarkan jadwal tahapan, tanggapan masyarakat berakhir 18 September. (*)