DPRD Pinrang Bentuk Pansus dan Tetapkan Renja Tahun 2026

 

Pinrang, ONLINEKASUS.COM – DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna internal dengan agenda pembentukan Pansus terhadap tiga Ranperda non APBD Tahun 2025 dan penetapan rencana kerja (Renja) DPRD Kabupaten Pinrang untuk tahun 2026, Senin, (29/10/2025), Pkl. 14.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri didampingi Wakil Ketua II DPRD Pinrang, Sakkairfandi dan dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya, turut dihadiri Sekretaris DPRD Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si beserta staf.

Dalam kata pengantarnya, Syamsuri menjelaskan, sesuai jadwal kegiatan yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pinrang, setelah rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Non APBD akan lanjutkan pembentukan Pansus terhadap hal tersebut, dan juga akan dilakukan pembahasan dan penetapan Rencana Rerja DPRD Tahun 2026.

Sambung Syamsuri, adapun 3 Rancangan Peraturan Daerah yang akan dilakukan pembahasan oleh DPRD yaitu Ranperda tentang: (1) penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas; (2) penyelenggaraan kearsipan; (3) perubahan kedua Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Dari ke 3 Ranperda tersebut, kata Syamsuri, dalam pembahasannya akan dibentuk 3 Panitia Khusus yaitu : Pansus A, membahas ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas; Pansus B, membahas ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan; dan Pansus C akan membahas ranperda tentang perubahan kedua Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Dan terhadap personil yang akan mengisi masing-masing Pansus tersebut, pimpinan telah menerima usulan nama yang ditandatangani oleh pimpinan masing-masing fraksi.

Untuk agenda selanjutnya, sambung Samsuri, yaitu pembahasan dan penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, Renja DPRD merupakan salah satu instrumen penting yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD pada tahun mendatang. oleh karena itu, melalui forum ini kita berharap seluruh masukan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dapat dikaji secara matang, dirumuskan dengan baik, dan pada akhirnya menghasilkan sebuah dokumen Renja DPRD yang aspiratif, realistis, serta sejalan dengan arah pembangunan daerah Kabupaten Pinrang.

Rancangan Renja untuk tahun 2025, kata Syamsuri, masing-masing AKD telah mengusulkan rencana kerja kepada pimpinan dalam bentuk program dan daftar kegiatan dan Sekretaris Dewan telah melakukan penyelarasan dan rancangannya telah disampaikan kepada rekan-rekan Anggota Dewan yang terhormat untuk dilakukan penetapan.

“dalam rancangan yang telah disusun termuat mengenai gambaran umum mengenai tugas dan wewenang DPRD, kemudian rencana kerja DPRD dalam pelaksanaan tri fungsi DPRD yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Pinrang melalui alat kelengkapan dewan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing sesuai dengan mekanisme yang diatur”, terang legislator Partai Golkar tersebut.

Berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Pinrang tersebut, berikut nama-nama personil Pansus tiga Ranperda non APBD tersebut: Pansus A, yang membahas ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Ketua, P. Baharuddin Pasi; Wakil Ketua, Mansur, SE; Sekretaris, H. Abbas; Anggota-Anggota yaitu, M. Faisal S, ST, Andi Riksan, H. Chaeril Anwar Abdullah, H. Abdul Halim, Drs. Muhammad Amir, Drs.H. Massere, M.Pd, Ilham, Drs. H. Hamzah, Muhammad Nur Qadri, Harun, S.Pd.I dan Ir. H. Usman Bengawan, SH.

Sedangkan personil Pansus B, yang membahas Ranperda penyelenggaraan kearsipan yaitu : Ketua, H.A.Muhammad Ramdhani, SH; Wakil Ketua, Andry Muliadi, S.Sos; Sekretaris, Hasnur Asikin; Anggota-Anggota: Hj. Irmawati Bakri, A.Md.Keb, Edy, Andi Nur Afifah Hartono, Hartono, Hj. Ratna Arifin, Muh. Dahlan, A.Muh. Fahmi Fahri dan Hj. Rusnah, SE.,SH.

Personil Pansus C yang membahas Ranperda perubahan kedua Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang yaitu: Ketua, H. Hairuddin Bakri, SH; Wakil Ketua, Samsul Bahar, SH.,MH; Sekretaris, Amri Manangkasi, SH; Anggota-Anggota: Kamaruddin, SH.,MH, Karno HW, SH, H.A.Sofyan Nawir, S.Sos, Muhammad Ilman Alimuddin, SE, Andi Pallawagau Kerrang, SE, Supardi, SE, Jefriadi, SE, Hastan Mattanete, ST.,MP dan Andi Achmad Ryan Ferry, ST. (@risTa)