DPRD Bersama Pemkot Parepare, Bahas RPJPD Tahun 2025 – 2045 Serta Jadi Acuan dan Pedoman Bagi Calon Wali Kota – Wawali

PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare, resmi menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Parepare 2025-2045 untuk dibahas bersama DPRD Parepare. Dokumen di serahkan oleh Sekda Parepare, Muh. Husni Syam mewakili Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali, dalam rapat paripurna di DPRD Parepare, kamis (8/8/2024).

Rapat paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir dan di hadiri para anggota dewan secara kuorum.

Dalam sambutan mewakili Pj Wali Kota Parepare, di wakili Sekda Parepare, Muh. Husni Syam mengatakan, salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan RPJPD, kepada DPRD untuk di bahas bersama. Penyusunan RPJPD harus di lakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Lanjut Muh. Husni Syam mengemukakan, ini untuk memastikan RPJPD, dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta mencapai pembangunan yang berkelanjutan dalam jangka panjang. Dokumen RPJPD memuat tentang latar belakang hingga arah kebijakan dan sasaran pokok, untuk pembangunan jangka waktu 20 tahun dan strategi pencapaiannya. Dokumen RPJPD Kota Parepare tahun 2025-2045 menjadi acuan, pedoman bagi Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota dalam menyusun visi, misi dan program prioritas yang akan menjadi dasar.

“Dalam penyusunan RPJMD lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Karena itu, saya mengajak semua pihak untuk melakukan pembahasan Ranperda tersebut sesuai mekanisme. mudah – mudahan dapat kita tuntaskan, sesuai jadwal yang telah di tetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD, “Ungkap Husni. (*)