SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan (DPKHP) akan melaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup DPKHP Kabupaten Soppeng.
Hal tersebut tertuang dalam surat undangan resmi bernomor 400.8.2.3/426/DPKHP/XII/2025 yang dikeluarkan pada 24 Desember 2025. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Acara penyerahan SK dan penandatanganan perjanjian kinerja tersebut akan dipusatkan di Aula TPI Salomate, Kelurahan Limpomajang, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.
Undangan kegiatan ini ditujukan kepada sejumlah unsur, di antaranya Pejabat Eselon III, Kepala UPTD, Pejabat Eselon IV, fungsional dan pelaksana, PPPK Paruh Waktu, serta panitia pelaksana.
Dalam surat tersebut juga diatur ketentuan pakaian yang wajib dikenakan peserta. Untuk PNS diminta menggunakan PDH khaki, sementara Pejabat Eselon III dan Kepala UPTD mengenakan pakaian Korpri. Adapun PPPK Paruh Waktu diwajibkan menggunakan pakaian Korpri dengan ketentuan berbeda bagi pria dan wanita, lengkap dengan papan nama, lambang Korpri, serta sepatu hitam.
Kepala Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan Kabupaten Soppeng, H. Herman Asnawi, M.Si, berharap seluruh pihak yang diundang dapat hadir tepat waktu guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut. Ariyanto













