Soppeng — Laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengadaan barang pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 kembali menuai sorotan. LPJ tersebut diduga tidak sesuai dengan nota pesanan dari pihak penyedia barang, serta tidak sinkron dengan PDA (Perencanaan dan Daftar Anggaran), salah satu contoh di PDA, barang lampu jumlah 1200 buah namun barang yang datang hanya 700 buah balon lampu.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dishub berinisial M mengakui bahwa terdapat sisa dana sebesar kurang lebih Rp29 juta dari pihak penyedia barang yang telah dikembalikan pada awal tahun 2026. Namun demikian, ia menegaskan bahwa LPJ yang telah disusun tetap tidak mengalami perubahan.
“Sisa dana sekitar Rp29 juta dari penyedia sudah dikembalikan ke kas Daerah pada awal tahun 2026. Tapi soal LPJ, laporan pertanggungjawaban tetap dan tidak berubah.
Seandainya pengembalian dilakukan dalam bentuk barang, barulah kami sesuaikan dengan waktu serah terima dan nota pesanan,” ujar M saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Rabu (14/1/2026).
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan adanya kekeliruan dalam dokumen administrasi pengadaan. Menurut penelusuran media ini, sebagian barang yang diterima tidak tercantum dalam LPJ, dan secara keseluruhan tetap tidak sesuai dengan PDA.
Sebelumnya diberitakan, pengadaan barang di Dishub Kabupaten Soppeng TA 2025 mencuat setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) dengan kondisi riil di lapangan.
Dalam dokumen BAPB tersebut, seolah-olah seluruh barang telah diterima dan diperiksa oleh pihak Dishub. Namun hasil penelusuran media menemukan bahwa sejumlah item pengadaan belum terpenuhi sepenuhnya.
Direktur CV Cahaya Listrik selaku penyedia barang, Fendi, mengungkapkan bahwa nilai barang yang benar-benar dipesan dan diambil oleh pihak Dishub dari perusahaannya hanya sekitar Rp175 juta. Sementara dana yang masuk ke rekening perusahaan tercatat sebesar Rp204.600.750.
“Masih ada sisa sekitar Rp29 juta termasuk potongan pajak. Kami sudah sampaikan ke Dishub untuk dibuatkan kembali nota pesanan barang, tapi sampai sekarang belum ada. Kalau sisanya mau dikembalikan dalam bentuk uang, kami siap kembalikan,” ujar Fendi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (5/12/2025).
Fendi juga menyebutkan bahwa pemesanan barang dilakukan sebanyak tiga kali sejak Maret 2025, namun terkait mekanisme penginputan melalui e-Katalog, ia mengaku tidak mengetahui secara detail karena itu merupakan kewenangan pihak dinas.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng saat itu, M. Ihsan, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (5/12/2025), mengaku bahwa dokumen Berita Acara Pemeriksaan yang menjadi sorotan tersebut dibuat sebelum dirinya menjabat.
“Berita acara pemeriksaan itu sudah ada sebelum kami masuk sebagai Plt Kadis Perhubungan,” ujarnya singkat.
Namun, dalam dokumen BAPB yang beredar, terdapat tanda tangan pihak dinas dan penyedia barang, yang seolah mengonfirmasi bahwa seluruh barang telah diterima sesuai daftar.
Dengan adanya dugaan perbedaan data antara dokumen administrasi dan kondisi riil, selisih dana, serta LPJ yang dinilai tidak mencerminkan fakta sebenarnya, sejumlah pihak mendesak agar BPK, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan audit dan penelusuran.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditegaskan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektif, efisien, dan sesuai kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari mantan pejabat pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng yang namanya tercantum dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan tersebut.












