Gowa–Banyakn ya persoalan Sengketa Lahan yang menimpa negeri ini hingga membuat masyarakat jadi resah atas hak haknya dirampas ,maka dari itu Masyarakat sangat mengapresiasi adanya beberapa pasal yang mampu menjerat para Mafia Tanah .
seperti hasil Laporan Masyarakat yang dikembangkan serta kroscek di Lapangan bahwa di lokasi Tanah Lombo Dusun Batu Alang Desa Romangloe Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa,Sulawesi Selatan adanya dugaan Praktik Mafia Tanah yang melibatkan Kepala Dusun Batu Alang Muh.Amin.
Menurut Informasi yang telah diperoleh Media ini ,bahwa Tanah di Lombo yang ada di Dusun Batu Alang Desa Romangloe adalah Milik Bado yang kini memiliki anak waris bernama Risma Daeng Minne Binti Bado ,Nama Bado sangat jelas tertera di dalam foto copy sertifikat Hak Milik (SHM) namun Sertifikat Asli Tergadai di Luar Negri pada Pembiayaan Asing karena Tanah Minne Binti Bado dahulu di Kelola oleh pihak perusahaan PT Samaya milik Josep Lengkong sehingga pada saat Perusahaan Josep Lengkong Tutup mengalami Kebangkrutan ,Josep Lengkong telah menggadaikan Setifikat Tanah tersebut ke Pembiayaan Luar Negeri hingga saat ini Sertifikat asli masih status tergadai dan sekarang di Klaim Oleh Hendrik Lengkong Alias Babaloe anak kandung dari Josep Lengkong.
Jadi dalam hal ini Pihak pemerintah Desa Setempat melalui Kepala Dusun Muh.Amin
Diduga terus berupaya menjual Tanah Risma Dg Minne Binti Bado yang 1 Hamparan namun terkendala pada Penerbitan surat Akte Jual Beli karena sertifikat Asli tidak ada.
Terpisah,Informasi terkahir Tanah Risma Minne binti Bado yang diklaim Hendrik alias baba Loe anak kandung Dari Josep Lengkong sudah terjual dan dalam proses penjualan kuat dugaan bahwa dalam Pengurusan Penerbitan PBB dan Rincik atau Girik telah diManipulasi dengan menggunakan Nama orang lain “jadi nama yang ada tertera pada PBB dan Rincik atau Girik serta Akte Jual Beli nama orang lain “. Bukan Nama Hendrik Lengkong Alias Baba Loe anak dari Josep Lengkong jadi meskipun Nama Hendrik Lengkong Alais Babaloe atau Nama josep Lengkong yang menjual itu tetap tidak bisa karena didalam foto Copy Sertifikat Tanah yang dimiliki Korban tidak ada nama Josep Lengkong tetapi Nama Bado yang ada ayah dari Waris Risma Dg Minne Binti Bado.
Lanjut Salah seorang Warga yang namanya enggan dimediakan (5/2),iya mengakui jika tanah Milik Risma Dg Minne binti bado yang selama ini di Garap telah dijual dan menggunakan nama orang lain mulai penerbitan Rincik atau Girik baru hingga PBB dan Akta Jual Beli (AJB) atas nama orang lain bukan nama Hemdrik lengkong Alais Baba Loe Putra dari Josep Lengkong ,maka kuat dugaan Kepala Dusun telah melakukaan kemufakatan bersama untuk meloloskan praktik jual beli secara ilegal dan tergolong praktik mafia Tanah atau Preman Tanah dan sangat berpotensi melanggar Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 266 KHUP tentang Pemalsuan Dokumen .
Hingga berita ini ditayangkan Tim Investigasi melakukan penelusuran ,Kepala Dusun Muhammad Amin yang ditemui di Rumahnya baru -baru ini saat diKonfirmasi Muh.Amin selaku Kadus Batu Alang dihadapan Wartawan ,ia mengakui bahwa “Jika Tanah yang digarap selama ini Risma Minne Binti Bado adalah tanah milik Hendrik Lengkong Alias Baba Loe putra dari Josep Lengkong ,ditanya terkait nama penjual ia menyatakan nama didalam dokumen Nama Baba Loe ,ucap Muh. Amin Kadus Batu Alang seperti yang ditirukan media ini.
Disinggung mengenai uang sebesar Rp 10.000,000.(sepeuluh juta Rupiah) Muh.Amin membenarkan bahwa uang Rp 10.000,000 itu adalah uang dari Hendrik Lengkong Alias Baba Loe sendiri yang dulunya Baba Loe pernah Meminta pinjam uang pada Risma melalui kuasanya sebesar Rp 5 Juta (Lima juta Rupiah ) dan sekarang dikembalikan Rp 10 juta menggunakan kwitansi.
Namun belakangan ini pihak Korban Risma Dg Minne Binti bado tak menyangka bahwa ini jadi jebakan buat dia agar kwitansi tersebut dijadikan senjata bukti Kepemilikan Hemdrik Lengkong Alias Baba Loe padahal setaunya baba loe hanya meminta pinjam uang pada Risma Dg Minne Binti Bado.
Setelah dibenarkan Informasi tersebut pernyataan Pak Dusun Mulai meragukan dan tidak sesuai data dan Laporan yang kami terima dari Warga .
Didalam Bukti Foto copy sertifkat Hak Milik Serta nama Josep Lengkong maupun nama Hendrik Lengkong Alias Baba Loe tidak ada didalamnya ,jadi penjualan ini seakan akan di Paksakan dan menghalalkan segala macam cara.
Sedangkan didalam aturan sangat jelas jika tanah yang terjual tentunya didalam AJB harus nama yang bersangkutan ,seperti pada bukti penjualan Tanah Sebelumnya pada penjualan Tanah Kavling yang juga 1 hamparan dengan Nomor Akta Jual Beli (AJB) 397/2020 atas nama penjual pihak pertama M.Basir dan mendapatkan persetujuan dari Istri atas Nama Muliati dan pihak Kedua Suherti,menimbulkan kecurigaan mengapa tanah ini bisa terjual dan menerbitkan Rincik atau Girik dan PPB juga AJB ,jika terbukuti milik Josep Lengkong tentunya Tanah tersebut tidak mungkin bisa terjual karna SHM asli tidak ada hanya Foto Copy dan nama Josep lengkong tidak ada didalamnya pada tanah 1 hamparan di Dusun Batu Alang Desa Romangloe.
Atas kejadian ini kuat dugaan adanya pelanggaran Hukum yang melibatkan Oknum Kepala Dusun Batu Alang Muh.Amin
karena tanah yang memiliki sertifikat itu tentunya tidak bisa menerbitkan rincik baru PBB baru dan AJB baru atas nama orang lain M.Basir,Maka dari itu oknum Kepala Dusun Batu Alang Muh. Amin
disinyalir telah memalsukan dokumen untuk melancarkan penjualan mulai dari Rincik dan PBB hingga muncul AJB semua menggunakan nama orang lain
Jadi dala hal ini guna menciptakan kondisi yang aman agar agar menghindari hal yang tak diinginkan agar Pihak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum kiranya dapat memperhatikan Perkara ini.dan meminta seluruh masyarakat Indonesia turut memperhatiakn dan mengawal persoalan ini hingga ke ranah Hukum.(Ar)