SOPPENG — Seorang perempuan bernama Icang resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Soppeng, Minggu (5/4/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/99/IV/2026/SPKT. Berdasarkan dokumen yang diterima, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Sejahtera ( Limpo Tengah ), Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Icang, yang merupakan warga Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng. Dalam laporan itu, terlapor disebut berinisial M.
Kepada media, Icang mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat dirinya menghadiri acara pernikahan keluarga suaminya. Ia mengaku tidak menyangka akan mengalami kejadian tersebut di tengah keramaian.
“Waktu itu saya datang ke acara pengantin keluarga suami saya. Setibanya di lokasi, saya diajak naik mappacci oleh keluarga pengantin. Tiba-tiba ada orang yang saya tidak kenal menegur saya. Tidak lama kemudian, orang itu langsung memukul saya,” ungkap Icang.
Ia mengaku heran dengan tindakan tersebut karena merasa tidak memiliki persoalan dengan terlapor.
“Saya tidak punya masalah dengan orang itu, tapi tiba-tiba saya dipukul. Saya sangat merasa dipermalukan di depan banyak orang,” tambahnya.
Usai kejadian, Icang langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun hingga saat ini, pihak Polres Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap kejadian maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak berwenang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait laporan tersebut. TIM







