Pinrang, ONLINEKASUS.COM – Perda Pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah ditetapkan dengan ditandatanganinya persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPRD terhadap Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang menjadi Perda.
Selanjutnya, Perda ini akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Pinrang Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja dari Badan Pendapatan Daerah.
Sebagaimana disampaikan Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP.,M.Si pada pendapat akhir Bupati Pinrang dalam rapat paripurna DPRD Pinrang, Jumat, (17/10/2025), Pkl. 10.00 wita, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Pinrang.
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan pendapatan daerah, kata Sudirman Bungi, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka diharapkan bahwa pengelolaan pendapatan daerah di Kabupaten Pinrang menjadi lebih terstruktur, akuntabel dan terukur.
Lanjut Sudirman Bungi, Ranperda ini adalah penguatan kelembagaan dengan pembentukan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pinrang yang berfungsi untuk, intensifikasi pengelolaan pendapatan daerah pada yang sudah berjalan; melakukan perluasan sumber pendapatan daerah melalui kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi yang telah sedang dan yang akan diterapkan di Kabupaten Pinrang; dan peningkatan pendapatan daerah melalui pengawasan pajak dan retribusi daerah.
Sambung Sudirman Bungi, rancangan Peraturan Daerah ini akan disahkan menjadi Peraturan Daerah dengan tujuan, meningkatkan kemandirian fiscal daerah melalui optimalisasi pendapatan daerah; mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam bidang keuangan daerah; dan meningkatkan pelayanan public terutama dalam hal administrasi perpajakan daerah dan pemungutan retribusi.
Dihadiri Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP.,M.Si, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan Wakil Ketua II, Sakkairfandi serta dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya.
Turut hadir, Sekda Pinrang, A.Calo Kerrang, SP.,M.Si, Unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kades, LSM dan insan pers. (@risTa)