Curi Barang Konsumen, Polsek Soreang Amankan Satu Orang Karyawan J&T Cabang Parepare

Spread the love

PAREPARE – Polres Parepare melalui Polsek Soreang, kembali merilis kasus terkait laporan pencurian di gudang getway J&T cabang Parepare, jalan HM Arsyad, kelurahan Bukit Indah, kecamatan Soreang, kota Parepare, senin (12/6/2023).

Salah satu pegawai J&T Cabang Parepare Iskandar Muda, melaporkan kepihak Kepolisian kehilangan sejumlah item barang pada 24 Mei 2023.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolsek Soreang Polres Parepare, AKP H. Muhammad Amin mengatakan, berdasarkan laporan yang kami terima, kamipun langsung melakukan pengecekan lokasi dan memanggil semua karyawan, untuk di mintai keterangan terkait adanya sejumlah barang yang hilang dan memeriksa sepuluh orang saksi. Dari hasil pemeriksaan ini, akhirnya mengerucut ke satu nama dengan inisial R umur 29 tahun yang merupakan karyawan bagian sortir logistik atau barang yang datang.

Lanjut AKP H. Muhammad Amin menjelaskan, pelaku ini akhirnya mengakui perbuatannya, dari hasil rekaman CCTV yang kami periksa. Pelaku ini juga memperlihatkan kelicikan dalam menyamarkan barang yang di ambil. Sebab pelaku mengamankan barang curian dengan cara menumpuknya bersama sampah, pada saat lokasi sepi barulah mengeluarkan sampah bersama barang yang di ambilnya.

“Pelaku ini kami jerat dengan pasal 362 junto 64 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Adapun barang bukti yang kami amankan berupa satu handphone merek iphone, satu handphone smarphone androit warna hitam, empat resi pengiriman barang dan flas disk. Dengan total kerugian sebesar Rp. 13 juta. Barang jenis handphone ini sudah sempat di pindah tangankan atau di jual, melalui perantara temannya. Pembeli juga mengaku tidak tahu jika barang merupakan hasil curian, karena lengkap dengan dosnya, “Tutupnya. (*)