Pinrang, ONLINEKASUS.COM – Semangat mengabdi dan melayani masyarakat mutlak dimiliki Aparatur Sipil Negara (ASN) di manapun mereka ditempatkan. Hal ini menjadi modal utama dalam menjalankan reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik.
Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid, S.Sos menegaskan hal tersebut saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan PNS kepada tiga orang alumnus IPDN, sekaligus menandatangani serta menyerahkan SK Kontrak Perjanjian Kerja bagi 11 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Pinrang, Kamis (2/10/25).
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menekankan bahwa ASN, baik berstatus CPNS, PNS, maupun PPPK, wajib menunjukkan dedikasi dan kinerja terbaik sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Kesempatan menjadi ASN adalah amanah besar. Tidak semua orang bisa mendapatkannya karena keterbatasan formasi. Olehnya itu, manfaatkan kesempatan ini dengan bekerja sungguh-sungguh melayani masyarakat,” ujar Bupati Irwan.
Menurutnya, kehadiran ASN yang disiplin, berdedikasi, dan memiliki etos kerja tinggi akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.Masyarakat sebagai penerima manfaat akan merasakan layanan yang lebih cepat, tepat, dan transparan.
“ASN adalah wajah pemerintah di mata masyarakat. Jika ASN bekerja dengan baik, maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan semakin tinggi,” lanjutnya.
Bupati Irwan juga menegaskan bahwa setiap ASN akan terus dievaluasi sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Evaluasi ini diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem kerja sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas.
Di akhir sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan selamat kepada para ASN baru yang menerima SK, seraya berharap mereka benar-benar mampu menjadi motor penggerak pelayanan publik di Kabupaten Pinrang.
“Selamat mengabdi, selamat bekerja. Jadikan kesempatan ini sebagai jalan untuk berbuat baik dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Pinrang,” pungkasnya.(@risTa)