BPK Temukan Kejanggalan Aset Hibah di BPBD Soppeng, Mesin Rp 5 Juta Gantikan Alat Senilai Rp 233 Juta

Soppeng, onlinekasus.com  – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Soppeng tengah menjadi sorotan usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menemukan sejumlah peralatan hibah yang tidak diketahui keberadaannya dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2023.Pemeriksaan yang dilakukan BPK mengungkap bahwa terdapat sejumlah barang dan peralatan yang seharusnya berada dalam penguasaan Dinas BPBD Kabupaten Soppeng, namun hingga kini belum dapat dipastikan keberadaannya. Pengadaan barang-barang tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2012 hingga 2019, dengan sebagian besar bersumber dari hibah pemerintah pusat dalam bentuk barang, bukan dana tunai. Nilai barang juga ditentukan langsung oleh pihak pusat, bukan oleh BPBD Soppeng.

Kepala Dinas BPBD Soppeng, Sahrani, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (8/5), menjelaskan bahwa sebagian besar barang yang dipersoalkan merupakan pengadaan lama dan berada di luar masa jabatannya. “Kami tetap melakukan penelusuran untuk mencari keberadaan barang-barang tersebut. Sebagian sudah ditemukan, namun memang masih ada yang belum ditemukan,” ujarnya.

Menurut Sahrani, pihaknya juga tengah menghadapi tuntutan dari BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas barang-barang yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa kasus ini sudah dalam penanganan pihak Kepolisian Resort (Polres) Soppeng.

Lebih lanjut, Sekretaris BPBD saat ditemui media menyebut bahwa dari sejumlah barang yang belum ditemukan, tersisa 1 unit AC Split dan 2 unit Transceiver VHF. “Kami terus melakukan pencarian terhadap barang-barang tersebut,” katanya.

Namun, persoalan semakin meruncing ketika media mempertanyakan keberadaan 1 unit Stationary Water Pump senilai Rp 233.310.000 yang diadakan pada tahun 2017 melalui anggaran APBN dalam bentuk hibah. Alih-alih memperlihatkan alat sesuai dengan spesifikasi dan harga tersebut, pihak BPBD justru menunjukkan 1 unit mesin Honda GX 200, yang nilai pasarnya hanya berkisar di angka lima jutaan.Hal ini menimbulkan tanda tanya besar. “Kenapa alat yang ditunjukkan hanya sebuah mesin Honda GX 200 dengan harga sekitar lima juta rupiah? Padahal yang menjadi sorotan BPK adalah Stationary Water Pump senilai ratusan juta rupiah. Ini jelas tidak sesuai,” tegas tim media yang melakukan investigasi.

Perbedaan mencolok antara barang yang dilaporkan dengan barang yang ditunjukkan memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset hibah negara di lingkungan BPBD Kabupaten Soppeng. Tim media meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri lebih lanjut peralatan yang dimunculkan oleh BPBD, guna memastikan apakah benar barang senilai ratusan juta rupiah tersebut telah digantikan dengan barang murah yang tidak sesuai dengan pengadaan awal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait proses penanganan kasus ini.

Writer: Ariyanto