Soppeng, onlinekasus.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menemukan ketidaktepatan penganggaran dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Soppeng tahun anggaran 2023. Pemeriksaan difokuskan pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), salah satunya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak melakukan verifikasi atas usulan belanja dari SKPD terkait, yang seharusnya menjadi bagian dari pengujian ketepatan alokasi anggaran. Akibatnya, terdapat pos belanja yang tidak sesuai dengan klasifikasi penganggaran.
Salah satu temuan mencolok adalah penganggaran dan realisasi belanja barang senilai Rp. 516,5 juta untuk diserahkan kepada pihak ketiga, yang dalam hal ini adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Realisasi mencapai Rp. 515,8 juta atau 99,86% dari anggaran. Kegiatan tersebut berkaitan dengan “Koordinasi Pemberian Izin Lokasi Penanaman Modal dan Kemudahan Berusaha”.
Namun, BPK menemukan bahwa penganggaran tersebut seharusnya dicatat sebagai belanja hibah, bukan belanja barang dan jasa, karena berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, pengadaan tersebut ditujukan untuk diserahkan kepada instansi vertikal. Hal ini diperkuat dengan adanya proposal hibah dari Kementerian ATR/BPN tertanggal 20 Desember 2022 dan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada 29 September 2023.
BPK menilai penganggaran seperti ini tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi anggaran, serta berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pelaporan keuangan daerah.