Soppeng, onlinekasus.com — Setelah sempat menjadi sorotan publik dan diberitakan oleh media online Onlinekasus.com beberapa bulan lalu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Soppeng akhirnya mengganti mesin pompa air yang sebelumnya dilaporkan tidak diketahui keberadaannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, dalam hasil pemeriksaan BPK ditemukan adanya kejanggalan pada aset hibah di lingkungan BPBD Soppeng. Salah satu temuan mencatat bahwa mesin pompa senilai Rp233 juta tidak ditemukan di lokasi. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah diberitakan oleh Onlinekasus.com, yang menyoroti perbedaan data aset hibah dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Menindaklanjuti hal itu, BPBD Soppeng sempat mengganti mesin tersebut dengan alat baru senilai sekitar Rp5 juta. Namun, langkah tersebut menuai kritik karena nilai dan spesifikasinya dinilai tidak sebanding dengan barang awal.
Setelah menjadi perhatian luas, kini pihak BPBD Soppeng akhirnya melakukan penggantian mesin pompa sesuai dengan spesifikasi dan jenis barang pertama yang sebelumnya dilaporkan hilang. Upaya ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab instansi dalam menindaklanjuti temuan BPK dan menegakkan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Salah satu pemerhati kebijakan publik di Soppeng mengapresiasi langkah tersebut, namun tetap menekankan pentingnya transparansi.
“Kita patut apresiasi jika penggantian sudah sesuai spesifikasi awal, tapi tetap perlu audit lanjutan agar semua proses jelas dan tidak hanya bersifat administratif,” ujarnya.
Hingga kini, pihak BPBD Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait waktu dan proses pengadaan pengganti mesin pompa tersebut. Namun, kabar bahwa mesin baru sudah sesuai dengan barang pertama yang dianggap hilang.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi instansi pemerintah daerah agar lebih cermat dan terbuka dalam mengelola aset hibah.













