Soppeng, onlinekasus.com – Salah satu tahanan di Kabupaten Soppeng, berinisial RS (48), yang ditahan di Polsek Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, mengungkapkan curhatannya terkait kasus yang menimpanya. RS diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap H. RADI (60), yang juga keluarganya sendiri.
H. RADI melaporkan RS ke Polsek Donri-Donri atas dugaan penganiayaan yang terjadi di desa Labokong. Namun, RS membantah tuduhan tersebut dan mengklaim hanya melerai pertengkaran antara H. RADI dan saudara mertuanya, LD (60).
Menurut RS, pada tahun 2023 lalu, H. RADI melontarkan kata-kata merendahkan kepada saudara mertuanya, UF (70). Setelah UF merasa terancam, RS, LD, dan UF mendatangi rumah H.RADI untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut. Cekcok pun terjadi, dan H.RADI berusaha menyerang saudara mertuanya, LD, dengan sebilah parang. Jumat, 26 Januari 2024.
RS bersama LD dan UF berusaha menghentikan H. RADI. Dalam insiden itu, RS berhasil merebut parang dari tangan H.RADI dan memberikannya kepada UF. LD juga terlibat, melemparkan kursi ke kepala H.RADI yang mengakibatkan luka berdarah.
Meskipun RS berpendapat bahwa ia hanya melerai dan tidak seharusnya menjadi tersangka, Kapolsek Iptu Burhanuddin menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi korban dan hasil gelar perkara, LD, RS, dan UF dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, UF diwajibkan untuk melapor.
RS telah menjalani masa tahanan selama 40 hari dan berharap aparat penegak hukum menimbang kasus ini secara adil. Kapolsek Burhanuddin menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ada.