
Gowa, Onlinekasus.com- Pelaksanaan kegiatan Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Bontoramba ,Kecamatan Sombaopu ,Kabupaten Gowa jatuh pada ,Senin , (2/6/2023) .
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir ( DPSHPA ) dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) kelurahan Bontoramba Supriadii ,didampingi 2 orang anggota ,Hj.Rabiah dan Rudy Adry Wahyujuga turut Hadir ,Kepala Kelurahan Bontoramba ,yang mewakili ,Sekertaris Lurah (Seklur) Nurlelah,Panwas Kelurahan/Desa (PKD) Bontoramba,Hefrawansya Radja ,Bhabinkamtibmas ,Jufri SH,Dan Babinsa ,Saharudin
Adapun Hasil Pemutakhiran Data Pemihih Sementara Hasil Perbaikan oleh PPS Kelurahan Bontoramba sebanyak 3.322
Jumlah Pemilih Baru sebanyak 3 orang
Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMs) sebanyak 2 orang
Jumlah perbaikan data pemilih 1 orang
Jumlah Pemilih Potensial KTP-EL sebanyak 124 orang,usai pengumuman juga dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) kelurahan Bontoramba yang dituangkan dalam Berita Acara ,mengenai kritik dan saran baik dari peserta maupun para anggota partai itu tidak ada ,tutupnya.(arjuna)