Berantas Premanisme, Polres Parepare Amankan Juru Parkir Liar dan Arogan

PAREPARE ONLINE KASUS COM – Kepolisian Resor Parepare (Polres Parepare ) kembali bergerak cepat memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya, seorang juru parkir liar berinisial B (50) diamankan Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Parepare, usai memaksa seorang pengemudi membayar parkir di depan sebuah minimarket dengan cara menggedor – gedor pintu mobil korban yang diketahui bernama Aditya, kamis (22/5/2025).

Lelaki berinisial B (50) ini di amankan aparat tanpa perlawanan pada hari Rabu malam, sekitar pukul 19.30 wita di Jalan Lasinrang, kelurahan Kampung Pisang, kecamatan Soreang, kota Parepare. Menurut informasi, juru parkir juga ini diduga kerap melakukan pungutan liar dan bersikap arogan terhadap pengendara yang parkir di lokasi tersebut. Polisi juga mengamankan juru parkir liar ini bersama dengan barang bukti berupa sejumlah uang tunai hasil dari praktek parkir liar.

Kasat Reskrim Akp Muh. Agus Purwanto mengatakan, upaya kepolisian yang di lakukan ini, adalah menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah dengan aksi premanisme berkedok juru parkir liar di lokasi itu. Dalam proses pemeriksaan, lelaki B (50) mengakui telah melakukan praktik parkir liar dan memaksa pengendara untuk membayar dengan cara yang tidak patut. Pelaku sudah diamankan, kita telusuri motifnya dan kita berikan peringatan keras untuk tidak mengulangi perbuatan serupa selepas ini. Kami juga berikan pembinaan, yang disertai dengan surat pernyataan.

“Kami wajibkan, untuk wajib lapor, serta kesediaan untuk setiap saat memenuhi panggilan penyidik. Penindakan ini juga berdasarkan instruksi Kapolda Sulsel melalui Surat Telegram Nomor: STR/288/IV/OPS.1.3/2025 dan Surat Perintah Kapolres Parepare SPRIN/320/IV/OPS.1.3/2025 terkait pelaksanaan operasi “Pekat Lipu 2025”, termasuk didalamnya pemberantasan setiap bentuk aksi premanisme, “Tutur Akp Agus Purwanto. (*)