Ariyati dari Soppeng Melaporkan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Di Polisi

Soppeng, onlinekasus.com – Seorang perempuan bernama Ariyati (56), penduduk Lappa Watu-Watu, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Kantor Mapolres Soppeng pada hari Rabu, 13 Maret 2024.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/81/III/2024 SPKT Polres Soppeng yang dibuat pada tanggal 13 Maret 2024, Ariyati mengadukan Sudirman (54) atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kronologis kejadian mengungkap bahwa pada tanggal 25 Oktober 2021, Ariyati meminjamkan uang sebesar 15 juta kepada Sudirman, yang beralamat di Desa Timusu, Kabupaten Soppeng. Peminjaman dilakukan dengan maksud membantu Sudirman.

Ariyati menyatakan ketidakpuasannya karena selama hampir 3 tahun, uang yang dipinjamkan tidak dikembalikan. Setiap kali Ariyati meminta pengembalian uang, dia hanya mendapat janji-janji tanpa kepastian. Situasi semakin sulit bagi Ariyati karena cucunya sering masuk rumah sakit, sehingga dia membutuhkan uang untuk biaya tersebut dan juga untuk kehidupan sehari-hari bagi dirinya dan anaknya.

Dalam pernyataannya kepada awak media ini, Jum’at, 15 Maret 2024. Ariyati berharap bahwa melalui laporannya di Kantor Mapolres, uang yang dipinjamkan dapat segera dikembalikan. Ariyati mengungkapkan harapannya agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan keadilan dapat ditegakkan.

Writer: AfitEditor: Ariyanto