Anggaran Operasional Dipangkas, Dinas Peternakan Soppeng Fokus Belanja Wajib

SOPPENG — Kebijakan efisiensi anggaran tahun 2026 berdampak langsung pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Peternakan Kabupaten Soppeng. Pada tahun anggaran 2026, pos anggaran pokok di dinas tersebut hanya difokuskan pada tiga komponen utama.

Kepala Bidang Perikanan Dinas Peternakan Kabupaten Soppeng, Hisbullah, menjelaskan bahwa anggaran pokok tahun 2026 hanya mencakup belanja gaji pegawai, pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu, serta belanja rutin berupa pembayaran listrik dan air.

“Anggaran pokok kami di tahun 2026 hanya terdiri dari tiga komponen, yaitu belanja gaji pegawai, P3K paruh waktu, serta belanja rutin untuk pembayaran listrik dan air,” ujar Hisbullah.

Ia mengungkapkan, sejumlah pos anggaran lain yang selama ini menunjang operasional kegiatan dinas tidak lagi dialokasikan. Beberapa di antaranya adalah anggaran perjalanan dinas, biaya alat tulis kantor (ATK), serta pemeliharaan operasional kendaraan dinas yang saat ini tercatat kosong atau nihil anggaran.

Kondisi ini, lanjut Hisbullah, tentu menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan di sektor peternakan dan perikanan. Meski demikian, pihaknya tetap berupaya menjalankan fungsi dinas secara maksimal dengan keterbatasan anggaran yang ada.

“Meski dengan keterbatasan tersebut, kami tetap optimis dan bersabar. Kami akan menyesuaikan pola kerja dan memaksimalkan sumber daya yang ada agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tambahnya.

Efisiensi anggaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah dalam menata belanja daerah agar lebih tepat sasaran, khususnya untuk memenuhi kewajiban belanja wajib dan mengikat. Pemerintah Kabupaten Soppeng diharapkan ke depan dapat menyesuaikan kembali alokasi anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan prioritas OPD.