“Ancaman Pembunuhan Melalui WhatsApp, Warga Soppeng Laporkan Kasusnya ke Polisi”

Soppeng, onlinekasus.com – Salah seorang warga Soppeng, Nama Atira (45), telah melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman berdasarkan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 369, dan/atau pasal 29 UU ITE juncto pasal 45b UU 19 tahun 2016. Kejadian tersebut terjadi di jl. RT 00, RW 00, Dare Ajue, Kecamatan Donri-donri, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan pada Sabtu, 12 Januari 2024, pukul 07.33 WITA.

Kronologi Kejadian:

Pelapor, Nama Atira, mengalami pengancaman melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang berinisial A. Pesan tersebut berisi ancaman pembunuhan terhadap anak pelapor, per.NURUL, dengan kalimat “yapa nasau peddiku kuwunoi emmamu.” Pelapor merasa takut dan keberatan atas ancaman tersebut, sehingga melaporkan kejadian ini ke Mapolres Soppeng. Senin, 22 Januari 2024.

Selain itu, saudara kandung korban, Yusri (49), menyampaikan keberatannya terhadap perilaku terlapor inisial A (mantan suami korban). Sebelumnya, telah dilakukan mediasi di kantor desa Lalabata Riaja dengan kehadiran Babinkantibmas, Babinsa, kepala desa, dan kepala dusun. Meski sudah ada surat pernyataan setelah mediasi, terlapor Inisal A menghadang korban di tengah jalan, melakukan pengrusakan terhadap hp korban, dan mengancam lagi.

Inisial A tidak hanya mengancam, namun diduga juga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, inisal O (5 tahun). Setelah dua hari dari kemudian, inisial A mengirimkan video ke anak korban yang berisi adegan kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan SH.MH, saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan bahwa, adanya laporan warga terkait dugaan pengancaman. Pihak Reskrim akan melakukan penyelidikan dan pengumpulan data untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.

Kejadian ini menunjukkan eskalasi kekerasan dan pengancaman yang memerlukan tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk melindungi korban dan menegakkan hukum.

Writer: AfitEditor: Ariyanto