Soppeng — Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng secara resmi telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Leworeng dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Rekafit, yang menjelaskan bahwa peningkatan status ini didasarkan pada adanya dugaan penyimpangan yang ditemukan selama proses penyelidikan.
“Telah ditemukan dugaan penyimpangan, di antaranya realisasi volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak serta sejumlah pekerjaan yang tidak direalisasikan oleh pihak pelaksana,” ungkap Rekafit, Selasa (30/1).
Proyek rehabilitasi D.I Leworeng merupakan program Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 17,4 miliar. Proyek ini mulai dikerjakan pada 22 Juni 2020 oleh PT Ananta Raya Perkasa dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.
Kasus ini menjadi sorotan publik, salah satunya dari aktivis pemerhati kebijakan publik di Soppeng, Suheri, yang mempertanyakan kejelasan penanganan kasus tersebut di Kejaksaan Negeri Soppeng.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak ahli serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Status kasus tetap berlanjut. Saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian negara serta melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan,” jelas Kajari Salahuddin.
Ia juga menambahkan bahwa Kejari Soppeng berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan masuknya kasus ini ke tahap penyidikan, publik menaruh harapan besar agar penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dapat berjalan maksimal dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.