WAJO.ONLINE.KASUS.COM – Sebanyak 316 warga binaan Rutan Kelas IIB Sengkang menerima surat keputusan remisi bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Penyerahan remisi dilakukan di halaman Rutan Sengkang, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Tampak hadir Bupati Wajo, Andi Rosman, didampingi Wakil Bupati dr. Baso Rahmanuddin, serta jajaran Forkopimda.
“Alhamdulillah, ini suatu kesyukuran bagi warga binaan yang mendapat remisi. Kita berharap mereka bisa kembali berperan di masyarakat dengan tetap mengutamakan keluarga tercinta,” ujar Bupati Andi Rosman.
Ia menegaskan, pemberian remisi sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi. Jadikan keluarga dan lingkungan masyarakat sebagai motivasi untuk menjadi insan yang lebih baik,” tambahnya.
Tak hanya itu, Pemkab Wajo juga menyiapkan program pemberdayaan bagi narapidana yang bebas melalui remisi. “Kami siapkan bibit dan alat pertanian di Uraiyang, Kecamatan Majauleng. Jadi mereka tidak hanya bebas, tapi juga punya kesempatan bekerja,” jelas Andi Rosman.
Sementara itu, Plt Kepala Rutan Sengkang, Nasir, menyampaikan bahwa remisi merupakan penghargaan negara bagi narapidana berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
Rinciannya, sebanyak 25 orang mendapat remisi 1 bulan, 25 orang remisi 2 bulan, 53 orang remisi 3 bulan, 24 orang remisi 4 bulan, serta 1 orang mendapat remisi umum II atau langsung bebas.
Selain itu, terdapat 188 warga binaan memperoleh remisi dasawarsa, dengan rincian 6 orang langsung bebas dan selebihnya mendapatkan pengurangan masa hukuman 10 tahun.
“Remisi ini bukti bahwa pembinaan berjalan baik, sekaligus menjadi motivasi bagi warga binaan lain agar tetap berperilaku positif,” tandas Nasir.