SOPPENG — Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ) Kabupaten Soppeng memfinalisasi seluruh persiapan pelaksanaan Pelatihan Jurnalistik sekaligus Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dijadwalkan berlangsung tiga hari ke depan, tepatnya pada 5 Februari 2026.
Kegiatan yang akan dipusatkan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng tersebut diperkirakan diikuti oleh lebih dari 150 peserta yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, SKPD, lembaga pendidikan, hingga lembaga lainnya di wilayah Kabupaten Soppeng.
Ketua Panitia Pelaksana, Saharuddin, menyampaikan bahwa antusiasme peserta sangat tinggi. Dari total 49 desa yang ada di Kabupaten Soppeng, sebanyak 46 desa telah memastikan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
“Sampai saat ini, 46 desa telah memastikan ikut serta. Partisipasi ini menunjukkan tingginya kesadaran aparatur desa dan masyarakat akan pentingnya pemahaman jurnalistik serta perubahan dalam hukum pidana nasional,” ujar Saharuddin.
Dua Tujuan Utama Kegiatan
Koordinator Presidium FKJ Soppeng, Agus Setiawan PH Rauf, menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki dua tujuan utama, yakni sosialisasi regulasi hukum terbaru dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.
Pertama, Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional pasca pengesahan KUHP dan KUHAP baru. Regulasi tersebut menggantikan ketentuan lama dengan pendekatan yang lebih menekankan pada keadilan restoratif, penyelesaian konflik di tingkat masyarakat, serta perlindungan hak dan kewajiban warga negara.
Menurut Agus, pemahaman terhadap aturan hukum baru menjadi sangat penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui isi undang-undang, tetapi juga memahami semangat keadilan yang melandasi penerapannya.
Kedua, Pelatihan Jurnalistik.
Pelatihan ini ditujukan bagi aparat desa, humas sekolah, dan kalangan pemuda agar mampu meningkatkan kemampuan dalam menulis berita, mengolah informasi, serta menyampaikan pesan secara akurat dan bertanggung jawab kepada publik.
“Keterampilan jurnalistik tidak hanya dibutuhkan oleh wartawan, tetapi juga sangat penting bagi desa dan sekolah untuk menyampaikan informasi pembangunan, mempromosikan potensi lokal, serta membangun komunikasi yang sehat dengan masyarakat,” jelas Agus.
Dalam kegiatan tersebut, FKJ Soppeng menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya, di antaranya:
Agusnawan Iskandar dari Swaraindependen.com dengan materi Teknik Penulisan Berita,
Agus Setiawan PH Rauf dari Mediata.co.id dengan materi Langkah Bijak Menghadapi Media,
AKP Dodie Ramaputra, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Soppeng, sebagai pemateri Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru.
FKJ Soppeng berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dan aparatur desa dapat memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap perubahan sistem hukum pidana nasional, sekaligus mampu menyampaikan informasi secara profesional dan bertanggung jawab.
“Dengan adanya pelatihan jurnalistik dan sosialisasi hukum ini, kami berharap desa dan lembaga pendidikan semakin mandiri dalam pengelolaan informasi serta turut berperan aktif dalam pembangunan daerah,” tutup Agus.













