Wartawan Kecam Tindakan Tidak Patut Oknum Pejabat Dinas PUPR Soppeng, Diduga Langgar UU Pers

Soppeng, OnlineKasus.com – Insiden yang melibatkan seorang oknum pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Soppeng menjadi sorotan di salah satu group whatsApp Info Publik Kabupaten Soppeng dan menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, terutama komunitas wartawan. Kejadian yang terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 18.49 WITA, pasca salat Maghrib, di halaman Kantor Dinas PUPR Kabupaten Soppeng, dinilai sebagai tindakan tidak patut yang mencederai kebebasan pers.

Berdasarkan informasi yang beredar, insiden ini bermula ketika Sahar, wartawan media online Okita.news, mendatangi Kantor Dinas PUPR Kabupaten Soppeng untuk mengonfirmasi laporan adanya kerusakan pada bangunan baru yang berada di bawah pengelolaan dinas tersebut. Namun, niatnya untuk menjalankan tugas jurnalistik justru disambut emosi oleh seorang oknum pegawai yang belakangan diidentifikasi sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Soppeng berinisial A.

Tidak hanya melibatkan adu mulut, situasi memanas ketika oknum tersebut mengancam Sahar dengan kalimat, “Tunggu saya ambilkan parang,” yang diucapkan dalam bahasa Bugis. Ancaman ini disaksikan oleh beberapa wartawan lain yang berada di lokasi, termasuk Jamal dari Spionasenews.com dan Sam dari Wargata.com, serta beberapa pegawai kantor yang melihat perselisihan tersebut.

Dalam suasana yang semakin memanas, oknum berinisial A sempat masuk ke dalam kantor untuk mengambil parang. Beruntung, Jamal dengan sigap berhasil menghentikan aksi tersebut dan mencoba meredam situasi. “Jangan, ki persoalan besar itu kita buat,” ujar Jamal, yang juga merupakan Ketua Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Soppeng.

Meski tidak terjadi kekerasan fisik lebih lanjut, ancaman yang dilakukan oknum tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan wartawan, sekaligus mencoreng citra institusi Dinas PUPR Kabupaten Soppeng.

Tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), yang berbunyi:

• Kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selain itu, Pasal 18 Ayat (1) UU Pers juga mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menghalangi tugas jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Ancaman fisik yang dilakukan oknum tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang menyatakan:
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.”

Insiden ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Wartawan dari berbagai media online dan media cetak di Kabupaten Soppeng menyerukan agar tindakan tersebut tidak dibiarkan begitu saja dan mendesak Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan.

“Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Ini adalah bentuk nyata pelecehan terhadap kebebasan pers dan ancaman serius terhadap keselamatan wartawan,” ujar Ariyanto, Tim Media Kasus Soppeng.

Sam dari salah satu media online wargata.com juga meminta agar pelaku diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera dan menjaga wibawa hukum.

“Wartawan bukan musuh. Mereka adalah mitra untuk menyampaikan informasi yang benar kepada publik. Kami berharap kejadian seperti ini tidak akan pernah terulang lagi di masa depan.

Ketika dikonfirmasi terkait kejadian ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Soppeng, Andi Haeruddin, memberikan tanggapannya. “Saya akan menemui yang bersangkutan dan mengonfirmasi terkait permasalahan ini,” ujar Andi Haeruddin.

Sejumlah awak media Kabupaten Soppeng mendesak Pemerintah Daerah dan Dinas PUPR untuk:

• Memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan, guna menjaga integritas institusi.

• Menjamin keamanan dan kenyamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

• Meningkatkan edukasi kepada pejabat publik terkait pentingnya menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

Dengan harapan, insiden ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menjaga hubungan harmonis antara media dan pemerintah demi kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi belum berhasil mengonfirmasi oknum Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Soppeng yang berinisial A terkait kejadian tersebut. (Tim)