Warga Soroti IPAL UPTD Puskesmas Maniang Pajo yang Sudah Dua Tahun Tak Berfungsi, Gedung Baru Tak Kantongi Persetujuan Lingkungan.

Wajo, Online.Kasus.Com – Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Unit Pelaksana Teknis Daerah UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Maniang Pajo, Kabupaten Wajo, diduga telah dua tahun tidak berfungsi sejak tahun 2023. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga terkait dampak lingkungan dan kesehatan.

Kepala UpTD Puskesmas Maniang Pajo, Indo Asse, E,SKM., yang ditemui di ruang kerjanya, membenarkan bahwa IPAL tidak berfungsi sejak tahun 2023. Menurutnya, pihak puskesmas telah menyampaikan dan mengusulkan perbaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo, tetapi hingga saat ini belum ada realisasi.

Saat ditanya mengenai gedung baru yang selesai dibangun pada tahun 2024, Indo Asse mengaku tidak mengetahui apakah gedung tersebut memiliki dokumen persetujuan lingkungan atau tidak. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menerima fasilitas yang sudah selesai dibangun, sementara semua proses administrasi menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo.

Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi masalah ini kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo, dr. Armin, yang bersangkutan tidak berada di kantornya. Salah satu staf menyatakan bahwa beliau tidak masuk kantor.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Laentondo Sali, juga tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak ada di tempat. Beberapa staf yang dimintai kontak teleponnya enggan memberikan informasi.

Pemerhati Lingkungan: Ada Pelanggaran Regulasi

Salah satu pemerhati lingkungan di Kabupaten Wajo, Nasir Sulaeman, S.E., menilai bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo kurang peduli terhadap dampak lingkungan. Menurutnya, jika IPAL Puskesmas tidak berfungsi, maka limbah medis yang mengandung bahan berbahaya dan infeksius dapat mencemari lingkungan, serta melanggar berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo, dr. Armin, maupun Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Laentondo Sali, terkait permasalahan ini.(sh)