PAREPARE – Di sisa masa jabata Walikota Parepare, memberikan kado yang tak terduga oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Parepare. Sebab Jabatan Sekda Kota Parepare yang di jabat oleh H. Iwan Asaad, selama hampir 5 tahun, telah berakhir. Di sisa masa jabatannya, Iwan Asaad justru di berhentikan oleh Wali Kota Parepare. Namun, bukan tanpa sebab, pemberhentian tersebut dinilai Taufan Pawe selaku Wali Kota adalah sesuai prosedur.
Iwan Asaad menanggapi pencopotannya dari jabatannya sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Parepare oleh Wali Kota Parepare, H.M. Taufan Pawe, hari rabu kemarin berbuntut panjang. Sebab pasalnya, alumni IPDN 1997 tidak serta merta menerima pencopotan tersebut. Sebagai langkah awal dirinya akan memulihkan nama baiknya, dari apa yang di sampaikan oleh Wali Kota Parepare pada konferensi pers.
“Saya pun menanggapi perihal SK pemberhentian, dari jabatannya saya sebagai Sekda Kota Parepare. Jadi pertanyaan apakah SK tersebut sudah di koordinasikan dengan KASN. Kalau itu telah mendapat persetujuan KASN, untuk menonaktifkan saya, kenapa tidak di cantumkan pada diktum yang notabene merupakan isi inti pada sebuah surat keputusan pemberhentian kepada saya, Hal itu, harus di cantumkan dan tidak cukup hanya dengan koordinasi. Sesuai UU ASN mensyaratkan bahwa rekomendasi ASN itu, pada proses pengangkatan Sekda saja harus persetujuan KASN apa lagi pemberhentian. Sama dengan seorang kepala daerah di angkat, pemberhentiannya juga sama dengan jalur yang harus di lewati, “Jelas Iwan Asaad, kamis (3/8/2023).
Lanjut Iwan Asaad menyatakan, terkait penolakan, untuk di efaluasi jabatan dan menandatangani surat pernyataan. Saya malah balik bertanya ? Apakah itu masuk dari ranah tim evaluasi jabatan (Evjab) yang menonaktifkan pejabat. Saya tidak ada temuan pelanggaran dan tidak ada temuan korupsi, kalau saya ada dugaan temuan pelanggaran atau menolak mengikuti evjab. Bukan tim evjab yang merekomendasikan, tetapi tim pemeriksa, serta ada tidak tim pemeriksa yang di tunjuk. Sekarang siapa menyatakan saya melanggar, sedangkan kewenangan tim evjab hanya dua, yakni perpanjang masa jabatan atau tidak ke KASN. Jika saya melanggar, seharusnya tim melakukan pemeriksaan. Apakah benar saya tidak mengikuti evjab dan putusan tidak boleh di putuskan sendiri.
“Karena harus melalui persetujuan KASN, sebagai rekomendasi dan UU ASN telah mengatur hal tersebut. Sedangkan terkait dengan masa jabatan 5 tahun yang akan berakhir dan di lakukan evaluasi jabatan. Saya kembali mempertanyakan kenapa hanya di lakukan untuk jabatan Sekda yang di evaluasi dan kenapa tidak dengan inspektur yang notabene sudah 7 tahun. Apakah cuma jabatan Sekda, bagaimana dengan jabatan yang lain yang sudah lebih dari 5 tahun. Inspektur pernah di job fit, tapi itu beda kenapa tidak di evjab. Pertanyaan besarnya, ada apa?. Maka dari itu, saya memastikan jika putusan tersebut tidak melalui persetujuan KASN, “Paparnya.
Iwan Asaad mengatakan, apakah sesuai dengan SK yang saya terima, tak satupun diktum yang menyebut persetujuan dan rekomendasi dari KASN. Tak mungkin bunyinya itu, menonjobkan saya, karena tidak ada kesalahan korupsi maupun temuan lainnya. Seolah – olah saya ini di persamakan dengan maling dan di mana bentuk penghargaa saya selama mengabdi, dengan puncak karir tertinggi. Lalu apakah Wali Kota memiliki kewenangan memberhentikan Sekda, tanpa persetujuan KASN dan Gubernur Sulsel (Sulawesi Selatan). Dengan reaksi yang cepat dengan putusan tersebut, menunjukan titik dari lemahnya SK pemberhentian yang di lakukan Wali Kota.
“Intinya saya akan saya lakukan upaya, bukan mau untuk menjatuhkan bagian dari Pemerintahan. Tetapi keinginan, agar keputusan itu tidak mencederai diri sendiri. Sayapun akan memberikan edukasi terhadap seluruh pegawai negeri yang ada di Parepare, bahwa banyak upaya yang bisa di lakukan oleh ASN jika pendapatkan permasalahan seperti ini. Tapi seandainya saya terbentur, pada permasalahan atau masalah karna usaha saya ini, maka ini merupakan edukasi bagi adek – adek saya yang memang menjadi bagian dari ASN yang ada di Kota Parepare, “Tuturnya.
Sebelumnya Wali Kota Parepare, H.M. Taufan Pawe, memberhentikan Iwan Asaad dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare. Itu merupakan kebijakan yang di ambilnya dan keputusan yang normatif, prosedural dan kebutuhan organisasi. (*)