GOWA,ONLINE.KASUS.COM — Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 66 kepala desa di Kabupaten Gowa dari 6 menjadi 8 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pengukuhan ini dilakukan di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, pada Rabu (24/7), dengan dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania, dan Forkopimda Kabupaten Gowa.
Dalam sambutannya, Abdul Rauf menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk memberikan semangat dalam memajukan desa dan mendukung kemajuan Kabupaten Gowa. Ia juga menekankan tiga pesan penting untuk kepala desa: memahami aturan pengelolaan keuangan desa, meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan, serta aktif dalam koordinasi dengan perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan.
Abdul Rauf berharap tambahan dua tahun masa jabatan ini dapat meningkatkan kinerja kepala desa, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa, Muh Basir, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan dihitung dari SK pelantikan, dan hanya 66 dari 121 desa yang memenuhi syarat perpanjangan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024.
Zakaria Razak, Kepala Desa Borimasunggu, Kecamatan Biringbulu, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas pengukuhan ini dan berjanji akan memaksimalkan kinerja serta melanjutkan program prioritas masyarakat desa.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan kepala desa dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan dampak positif bagi kemajuan desa masing-masing.