Bone, onlinekasus.com – Sebuah kejadian tragis di Kabupaten Bone, dengan dugaan tindak pidana “Penganiayaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia” menimpa seorang pria berusia 60 tahun yang bernama Alimuddin. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang lelaki bernama Yusran, yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Peristiwa ini berawal dari sebuah pertengkaran mulut antara terlapor dan pelapor, Anti (50 tahun), yang juga merupakan istri sah dari korban. Saat itu, Alimuddin, suami Anti, berada di sekitar lokasi kejadian dan menyaksikan istrinya menjadi korban penganiayaan oleh terlapor.
Dalam upaya untuk melerai pertengkaran tersebut, Alimuddin mendekati terlapor. Namun, tanpa diduga, terlapor secara tiba-tiba mendorong Alimuddin dari belakang, menyebabkan Alimuddin jatuh tersungkur di jalan. Akibat dari insiden tersebut, Alimuddin mengalami memar di bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia.
Anti, sebagai istri sah korban, merasa sangat keberatan dengan kejadian tersebut dan mengambil langkah untuk melaporkan kasus ini ke Mapolres Bone. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/170/III/2024/SPKT/RES Bone, tanggal 30 Maret 2024, Anti berharap agar pihak berwajib dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapat tanggapan resmi dari pihak Polres Bone terkait kasus ini. Namun, pihak media akan terus memantau dan memberikan informasi terbaru seputar perkembangan kasus tersebut.