Terkait Temuan BPK, Kadis Perkim Soppeng: Kegiatan Sudah Sesuai Prosedur, Tidak Ada PMH

Soppeng, onlinekasus.com – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Soppeng, Irvan, memberikan klarifikasi lanjutan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2023, yang kini menjadi perhatian publik dan tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.

Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi onlinekasus.com, Irvan menegaskan bahwa audit yang dilakukan BPK adalah audit resmi dari lembaga negara yang memiliki otoritas dan kompetensi tertinggi dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

“BPK adalah lembaga resmi pemerintah yang paling berkompeten dalam mengaudit anggaran. Aparat Penegak Hukum (APH) pun dalam menentukan apakah terdapat kerugian negara dalam sebuah kegiatan, biasanya merujuk pada audit dari BPK atau BPKP,” tegas Irvan.

Ia menjelaskan bahwa kedua lembaga tersebut memiliki metode dan SOP yang telah baku dalam mengaudit baik kegiatan fisik maupun non-fisik. “Sekecil apa pun kekeliruan dalam prosedur dan pengelolaan kegiatan akan diketahui melalui audit ini,” tambahnya.

Irvan mengungkapkan bahwa Tim Auditor BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada setiap SKPD, termasuk Dinas Perkim. Dalam laporan tersebut telah dicantumkan rincian temuan serta tindak lanjut yang harus dilakukan oleh masing-masing SKPD.

“Dalam laporan itu, dijelaskan bahwa temuan bersifat administratif, tidak ada indikasi kerugian negara. Temuan hanya terkait penempatan kode akun belanja yang kurang tepat,” jelasnya.

Diketahui, dalam laporan BPK disebutkan adanya penganggaran dan realisasi belanja barang senilai Rp516,5 juta (realisasi Rp515,8 juta) untuk kegiatan yang berhubungan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dana tersebut seharusnya dicatat sebagai belanja hibah, bukan belanja barang dan jasa, karena penggunaannya ditujukan kepada instansi vertikal.

Irvan menjelaskan bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai prosedur, menggunakan aplikasi E-Katalog untuk pengadaan barang/jasa, dan telah dilengkapi dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Selain itu, pemeriksaan fisik oleh BPK tidak menemukan adanya permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan.

“Output fisiknya juga telah diperiksa oleh BPK dan tidak ada catatan. Kami juga sudah membuat surat pernyataan dan ke depan akan lebih berhati-hati dalam penggunaan kode akun belanja sesuai dengan Permenkeu Nomor 62 Tahun 2023,” ujar Irvan. Jumat, 12 Mei 2025.

Menanggapi pertanyaan media mengenai kemungkinan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Irvan menjelaskan bahwa regulasi tersebut telah diperbarui.

“Perpres 16 Tahun 2018 sudah tidak menjadi acuan. Sekarang yang dipedomani semua instansi adalah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa PMK Nomor 62 Tahun 2023 menjadi pedoman dalam penganggaran kegiatan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan keuangan, sedangkan PMK Nomor 223 Tahun 2021 hanya berlaku untuk lingkup Kementerian Keuangan.

Meski pihak Dinas Perkim menilai temuan BPK bersifat administratif, kasus ini tetap ditangani oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Soppeng. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng, Iptu Nurman Matasa, membenarkan bahwa saat ini penyelidikan masih berlangsung.

“Permasalahan ini sedang kami lidik. Terkait pernyataan dari Kadis Perkim yang menyebut tidak ada kerugian negara dan hanya kekeliruan administratif, kami belum bisa menyimpulkan karena masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Iptu Nurman saat dikonfirmasi.

Pernyataan Kadis Perkim tersebut pun memancing beragam tanggapan dari masyarakat. Seorang aktivis lokal yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa klaim administratif tersebut perlu diuji secara objektif oleh auditor independen.

“Kalau Kadis Perkim bilang tidak ada kerugian negara dan hanya kekeliruan administratif. itu belum tentu sama dengan pendapat ahli lainnya. Kami mendesak agar aparat penegak hukum melibatkan BPKP untuk mengkaji ulang temuan ini secara independen,” ujarnya.

Dengan masih berjalannya penyelidikan, publik berharap agar proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Keterlibatan lembaga berwenang dan independen diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta menjamin kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran daerah.