Terdakwa Purwadi Diduga Dikriminalisasi, Sidang Lapangan Digelar di Lokasi Sengketa

TARAKAN.ONLINE | KASUS.COM – Sidang perkara dugaan pengrusakan patok dan penyerobotan lahan dengan terdakwa Purwadi Bin Derwana memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, terdakwa membantah keras semua tuduhan yang disangkakan terhadap dirinya.

Purwadi menyebut bahwa lahan yang dipersoalkan sebenarnya adalah milik orangtuanya yang telah dibeli oleh pelapor. Dalam persidangan, pihak terdakwa juga telah menunjukkan bukti-bukti kepemilikan sah atas tanah tersebut.

Sidang lanjutan digelar di lapangan pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Sidang lapangan tersebut dihadiri oleh pelapor dan terdakwa yang masing-masing menunjukkan titik-titik lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka.

Kuasa hukum pelapor, Saharia, Alif Putra Pratama, SH., MH., menjelaskan bahwa sidang lapangan dimaksudkan untuk menunjukkan secara langsung patok yang diduga dirusak oleh terdakwa. “Ada sembilan patok yang rusak, dan terdakwa juga mendirikan sebuah pondok di tengah lahan,” ujarnya.

Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh kuasa hukum terdakwa, SN. Montong Layuk, SH., MH. Menurutnya, tuduhan adanya sembilan patok yang dirusak sangat tidak masuk akal. “Jarak antara patok-patok tersebut sangat berdekatan, dan justru kami melihat pelapor baru sibuk memasang patok saat di lapangan,” jelasnya.

Terkait bangunan yang disebut sebagai pondok oleh pelapor, pihak terdakwa menyebut bahwa bangunan tersebut hanyalah sebuah tempat parkir sementara yang digunakan oleh para nelayan. “Itu bukan pondok, hanya tempat menaruh kendaraan bagi nelayan yang beraktivitas di sungai. Bahkan terdakwa dengan sukarela memberikan sebagian tanahnya untuk dijadikan akses jalan bagi masyarakat,” terang kuasa hukum terdakwa.

Lebih lanjut, pihak terdakwa menilai pelapor tidak memiliki kontribusi terhadap masyarakat karena tanah yang dijualnya tidak memiliki akses jalan dan justru memanfaatkan akses milik terdakwa. Diketahui pula, terdakwa berencana membangun sebuah masjid di lokasi tersebut sebagai bentuk pelaksanaan amanah dari orang tuanya yang telah meninggal dunia.

Mengenai sertifikat yang dijadikan dasar gugatan oleh pelapor, terdakwa menyebut bahwa dokumen tersebut terbit tanpa sepengetahuan ahli waris, termasuk dirinya. Sertifikat itu bahkan mencakup lahan milik orang tua terdakwa yang diklaim telah dibeli oleh pelapor.

“Ini jelas ada dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa. Terdakwa Purwadi Bin Derwana tidak akan pernah mengakui tuduhan tersebut, bahkan jika harus disumpah pocong sekalipun. Kebenaran harus ditegakkan. Orang baik jangan sampai dikorbankan,” tegas SN. Montong Layuk, kuasa hukum terdakwa.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan upaya paksa hukum yang tidak berdasar.

Sidang lanjutan masih menunggu agenda berikutnya dari majelis hakim.