Telegram Kapolri: Penegakan Hukum Tak Boleh Tajam ke Bawah

Jakarta, onlinekasus.com — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/2172/X/KREN.2/2025 tanggal 21 Oktober 2025, yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia. Telegram tersebut berisi instruksi dan pedoman pelaksanaan penegakan hukum yang lebih humanis serta melarang adanya kriminalisasi terhadap rakyat kecil.
Dalam telegram yang diklasifikasikan derajat kilat tersebut, Kapolri menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus fokus pada penanganan perkara yang berdampak besar bagi masyarakat, serta menghindari tindakan yang berpotensi dipersepsikan sebagai upaya mencari-cari kesalahan masyarakat kecil.

Instruksi tersebut merujuk pada sejumlah aturan dan arahan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, program Kapolri untuk masyarakat, serta arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 20 Oktober 2025.

Kapolri memberikan lima poin utama untuk ditindaklanjuti jajaran kepolisian di seluruh Indonesia, yaitu:

1. Larangan kriminalisasi rakyat kecil dan tidak mencari-cari kesalahan dalam perkara yang bersifat ringan.

2. Menghentikan praktik “cari-cari perkara” yang hanya menimbulkan ketidakpercayaan publik serta memastikan proses penegakan hukum berbasis bukti.

3. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi justru harus tegas kepada pihak yang berpengaruh atau yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

4. Aparat harus menjadi pelindung masyarakat, bukan sumber ketakutan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

5. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap wewenang dan tugas untuk mencegah penyalahgunaan dan memperkuat internal yang adil, berimbang, dan berorientasi pada kemanusiaan.

Surat Telegram tersebut ditegaskan sebagai petunjuk dan arahan resmi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polri, disertai pengawasan dalam pelaksanaannya.

Instruksi strategis ini menjadi langkah Polri untuk memastikan bahwa penegakan hukum semakin profesional, berkeadilan, dan semakin dekat dengan kepentingan masyarakat luas.