Taufan Pawe Tegaskan Agar Tidak Menggunakan Atribut Partai, Paslonnya Yang Tidak Diusung Golkar

PAREPARE – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar kembali, menerbitkan surat yang di tembuskan kepada para Ketua Atau Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi dan Partai Golkar Kabupaten Kota se Indonesia.

Surat tersebut bernomor B-17/DPP/GOLKAR/IX/2024, menjelaskan tentang Larangan Penggunaan Atribut Partai Golkar untuk kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak di usung Partai Golkar, kamis (5/9/2024).

Bahkan salah satu Poin dalam Surat ini, menegaskan agar sehubungan dengan titik dasar tersebut di atas dan dalam rangka suksesnya Pemenangan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang di tetapkan Oleh DPP Partai Golkar pada Pilkada Serentak tahun 2024, di beritahukan Kepada DPD Partai Golkar Provinsi dan Kabupaten Kota, bahwa Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak di usung Partai Golkar di larang menggunakan Atribut dan Simbol Partai Golkar, pada saat pelaksanaan Kampanye.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Taufan Pawe menegaskan, jika kami di DPD I Sulsel telah menerima surat tersebut dan tentunya akan meneruskan kepada semua kader, serta simpatisan yang ada di Sulawesi Selatan. Untuk tidak melakukan manuver di luar, dari kebijakan Partai Golkar. Kami juga himbau, untuk tidak bermanuver yang merugikan keputusan DPP Partai Golkar, dalam Pilkada serentak ini.

“Saya akan melakukan proses Sesuai aturan dan AD ART Partai Golkar, jika ada Kader yang tidak mengindahkan surat penyampaian tersebut, apalagi dalam surat tersebut jelas di tanda tangani langsung Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Pastinya akan ada proses sanksi bagi kader yang melanggar penyampaian tersebut, karena perhelatan ini bukan Pribadi, tapi perhelatan Pilkada ini merupakan harga diri Partai Golkar, “Tutupnya. (*)