MAKASSAR.ONLINE.KASUS.COM — Partai Nasdem berpotensi meraih 4 kursi di Dapil 9 dan Syaharuddin Alrif berpeluang rebut Ketua DPRD Sulsel periode 2024-2029.
Berdasarkan update Real Count KPU untuk Dapil 9 DPRD Sulsel, Sabtu (17/2/2024) Pukul 01.30 Wita, Partai Nasdem unggul telak perolehan suara.
Diketahui Dapil 9 DPRD Sulsel meliputi 3 kabupaten yakni Sidrap, Pinrang dan Enrekang.Sejauh ini perolehan suara Nasdem di seluruh Dapil untuk DPRD Sulsel terbanyak di Dapil 9 bahkan menjadi yang terbesar dibandingkan Partai lainnya.
Jumlah suara Nasdem di Dapil 9 sebanyak 81.623 suara atau 47,49 persen.Atas perolehan itu pula yang membuat Partai Nasdem juga untuk sementara unggul perolehan suara secara kumulatif untuk seluruh Dapil DPRD Sulsel.
Menariknya lagi, Nasdem berpotensi meraih 4 kursi DPRD Sulsel hanya dari Dapil 9 ini.Ini dikarenakan partai lainnya terpaut jauh jumlah suara yang diraih.
Di posisi kedua misalnya Partai Demokrat hanya meraih 19.685 suara. Posisi ketiga, Partai Golkar meraih 18712 suara. Di posisi keempat Partai Gerindra 13.690.
Dan secara berturut-turut posisi kelima hingga kesembilan yakni PPP 9.691 suara, PKS 8.557 suara, PKB 7.902 suara, PAN 5.356 dan PDIP 2.244.
Jumlah suara yang masuk berdasarkan Real Count KPU RI yakni sebanyak : 1445 dari 2935 TPS atau 49,23 persen.
Posisi ketiga, Partai Golkar meraih 18712 suara.
Di posisi keempat Partai Gerindra 13.690.
Dan secara berturut-turut posisi kelima hingga kesembilan yakni PPP 9.691 suara, PKS 8.557 suara, PKB 7.902 suara, PAN 5.356 dan PDIP 2.244.
Jumlah suara yang masuk berdasarkan Real Count KPU RI yakni sebanyak : 1445 dari 2935 TPS atau 49,23 persen.
Diketahui untuk Dapil 9 DPRD Sulsel ada 9 kursi yang diperebutkan.
Jika perolehan suara tak mengalami pergeseran posisi dan perbandingan suara maka potensi Nasdem merebut 4 kursi terbuka lebar.
Hal ini berdasarkan aturan perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU yakni menggunakan metode Sainte Lague.
Metode Sainte Lague diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan bahwa aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.
Menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi 2 kursi.
Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara dan seterusnya.
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A.
Sehingga Partai A berhak satu kursi.
Cara menghitung untuk kursi kedua
Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1.
Hasilnya:
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Adapun perolehan suara Caleg Nasdem di Dapil 9 DPRD Sulsel berdasarkan Real Count KPU RI, Sabtu (17/2/2024) dini hari:
- H. SYAHARUDDIN ALRIF,S.IP., M.M. 27.381
- A. AZIZAH IRMA WAHYUDIYATI 21.119
- MUH YUSUF R. 11.898
- SYUKUR 8.425
- ASMAN, S.E. 2.203
- MERY GUSWANI 151
- ANDI INSAN P. TANRI 1.350
- KUSTIANTI D. 975
- A. AAN NUGRAHA, S.IP. 7.743
Nasdem Unggul Suara Terbanyak Real Count Sementara
Berdasarkan update Real Count KPU RI, Partai Nasdem sementara memuncaki perolehan suara untuk DPRD