“Sulitnya Memastikan Akuntabilitas: Proyek Lumbung Pangan di Soppeng Jadi Sorotan”

Soppeng, onlinekasus.com – Soppeng, 2 Maret 2024 – Kasus dugaan pemborosan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat Desa di Kampung Baru Aletellue Mattabulu, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, telah mengundang perhatian publik setelah berita viral di media sosial beberapa hari yang lalu.

Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang berinisial R, telah dipanggil oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Soppeng untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan tersebut. Iptu Ridwan SH.MH, Kasat Reskrim Polres Soppeng, mengkonfirmasi bahwa anggotanya telah memanggil pelaksana proyek tersebut untuk menjalani proses klarifikasi.

Proyek pembangunan lumbung pangan tersebut menggunakan anggaran sebesar 550 juta rupiah melalui DAK fisik Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng. Namun, berdasarkan investigasi awal, proyek tersebut dinilai tidak memberikan manfaat yang diharapkan dan diduga melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Hingga saat ini, meskipun sudah diresmikan, lumbung pangan tersebut belum pernah digunakan, dan asas manfaatnya tidak terbukti. Selain itu, pelaksanaannya juga diduga tidak sesuai dengan pedoman teknis yang telah ditetapkan.

Editor: Ariyanto