SOPPENG, ONLINEKASUS.COM – Skandal pungli yang terjadi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Soppeng mencuat ke permukaan hari ini, ketika seorang korban yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka telah dipaksa untuk menerima pengembalian uang pungutan liar saat mengurus kenaikan pangkat PNS yang seharusnya merupakan hak mereka tanpa biaya tambahan.
Rapat darurat yang digelar di Kantor Kemenag Soppeng pada hari Rabu, 6 September 2023, menjadi sorotan utama. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Soppeng dan dihadiri oleh semua kepala sekolah dan kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Dalam rapat tersebut, kepala sekolah ditekan untuk mengintervensi guru-guru yang menjadi korban pungli agar menerima pengembalian uang yang sebelumnya dipungut. Para guru yang menjadi korban menolak keras upaya tersebut, menganggapnya sebagai konspirasi untuk menghilangkan alat bukti.
Salah seorang guru yang menjadi korban pungli mengungkapkan bahwa mereka dihubungi oleh pihak kantor dan dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan pengembalian dana. Ini dianggap sebagai upaya untuk menghilangkan bukti-bukti terkait pungli yang telah terjadi.
Pihak Kemenag Kabupaten Soppeng seolah berusaha menghindari tindakan hukum, meskipun proses hukum telah dimulai oleh pihak kejaksaan setempat. Dewan guru yang menjadi korban pungli mendesak agar kasus ini diproses secara profesional dan transparan oleh Kejaksaan Kabupaten Soppeng.
Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berharap Kejaksaan Soppeng akan melindungi mereka dari segala bentuk intervensi dalam mengawal kasus ini.
Pungli, yang merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang harus diberantas. Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat dan pihak berwenang, dengan harapan penegakan hukum yang tegas dan adil.