Sidang KDRT Kembali Bergulir di PN Makassar, Korban Didampingi Kuasa Hukum Harap Pelaku di Hukum Berat

MAKASSAR, ONLINEKASUS.COM — Sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar memasuki tahapan putusan sela terkait pembacaan eksepsi tergugat. Rabu (29/5).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar sudah ke empat kalinya yakni pembacaan putusan Eksepsi terdakwa (Bahtiar) dinyatakan ditolak dan dilanjutkan sidang pembuktian berikutnya.

“Eksepsi dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya hari ini ditolak dan akan dilanjutkan pembuktian pada sidang berikutnya.” kata Majelis Hakim

Kuasa Hukum Korban, Wawan Nur Rewa, SH mengatakan, kasus ini harus menjadi perhatian serius majelis hakim. Apalagi melihat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang justru terlihat melemahkan pihak korban.

Bahkan ada gelagat mencurigakan dari JPU dalam kasus ini, mencoba mengaburkan hasil visum korban yang sangat berbeda dari fakta sebenarnya.

Menurut dakwaan JPU yang menyebut perbuatan terdakwa hanya mencengkeram menjadi indikator, sehingga kasus ini patut dicurigai sepertinya diarahkan untuk menguntungkan terdakwa.

Faktanya, terdakwa memukul korban hingga memar. Itu yang disampaikan di BAP. Kenapa malah dikatakan mencengkeram, jelasnya

Wawan Nur Rewa, meminta hakim menggali dengan cermat fakta dalam persidangan nantinya. Jika hanya merujuk pada dakwaan JPU, maka korban dipastikan tidak akan mendapatkan keadilan. JPU, jaksa seharusnya melindungi dan memperjuangkan korban

Selaku kuasa hukum saya akan mengambil langkah tegas dan berupaya memberikan pembuktian sidang berikutnya, baik keterangan korban begitu juga masing masing saksi yang sudah disiapkan, tegas Wawan saat menggelar jumpa pers

“Benar sidang pembacaan putusan sela tadi dan eksepsi terdakwa ditolak, selanjutnya akan dilanjutkan tahap pembuktian nantinya.” Ucap Wawan Nur Rewa kepada awak media

Wawan berharap agar Majelis Hakim betul betul jeli melihat dengan hadirnya perkara ini kemudian mengantisipasi adanya pihak pihak yang mencoba untuk masuk melakukan intervensi kemudian mau melakukan lobi-lobi sehingga korban tidak memperoleh keadilan.

“Kami minta agar Yang Mulia Majelis Hakim betul betul jeli melihat fakta dalam persidangan saat pembuktian nanti, kemudian mengantisipasi adanya pihak pihak yang mencoba untuk masuk melakukan intervensi kemudian mau melakukan lobi lobi agar meringankan terdakwa.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar tidak berlebihan menggiring opini dalam menangani kasus ini sehingga tidak terjadi pelemahan di dalam fakta persidangan.

“Saya minta juga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus berpihak kepada korban dan membuktikan fakta yang sebenarnya di persidangan karena Jaksa adalah sebagai penuntut umum.” bebernya

“Klien kami sendiri berharap agar perkara ini betul betul diadili dan terdakwa dihukum seberat beratnya sesuai perbuatan yang dilakukan, sehingga keadilan betul betul ditegakkan didalam Negeri ini.” Ungkapnya.

“Kami sepenuhnya menyerahkan dan mempercayai Pengadilan Negeri Makassar melalui Majelis Hakim sebagai perwakilan Tuhan di dunia ini untuk mengadili terdakwa sesuai perbuatannya.” Tutur Wawan yang didampingi Korban Aisyah Jeanida dan keluarganya.

Ditempat yang sama, Korban Aisyah Jeanida menceritakan awal kronologis kejadian Laporan Kasus KDRT nya, terjadi pada bulan Juni 2023 di Kediamannya di CPI

“ Waktu itu dikediaman terjadi kasus pemukulan kepada saya di bulan Juni 2023, saya dipukuli, dijambak, ditempeleng bahkan mukakupun diludahi oleh pelaku yang tak lain adalah Mantan Suami saya.” Ujarnya dengan nada sedih.

Dugaan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa menurut korban terjadi pada Jumat, 16 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 08.00 wita. pagi. Saat itu, pelaku marah kepada korban karena cemburu, dan melampiaskan amarahnya kepada korban dengan membabi buta, sehingga korban mengalami banyak luka lebam disekujur tubuhnya, hasil visum tersebut telah diserahkan kepada pihak berwajib dan akan dijadikan pembuktian dalam persidangan beserta saksi saksi dan bukti tambahan lainnya yang menguatkan.

Mirisnya, Terdakwa Bahtiar tidak dilakukan penahanan badan sehingga masih bebas berkeliaran di luar Pengadilan Negeri Makassar.

Adapun Laporan Polisi yang dimaksud adalah LP. Nomor: LP/1302/VI/2023/Polda Sulsel/Restabes Mks, tanggal 17 Juni 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004.(Hrs)