Satlantas Polres Wajo Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Jalur Dua Sengkang.

WAJO.ONLINE.KASUS.COM – Upaya memerangi peredaran narkotika di masyarakat bukan hanya tanggung jawab Satuan Narkoba di jajaran kepolisian, tetapi juga tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat yang harus aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib untuk tindakan penegakan hukum.

Langkah yang diambil oleh Satuan Lalu Lintas Polres Wajo dalam mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (6/8/2024), patut diapresiasi. Selain menjalankan tugas utama sebagai penegak hukum di jalan, mereka juga berperan dalam memberantas kejahatan lain, seperti peredaran narkoba.

Terduga pelaku, Ahmad Yani alias Madong Bin Arifin Karim (25), berhasil diamankan Satlantas Polres Wajo saat melakukan patroli di Jalur Dua Sengkang, Jl Sawerigading, Kecamatan Tempe. Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Desy Ayu Dwi Putri, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan ketika berkendara tanpa helm dan kendaraannya tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Betul, personel mengamankan pelaku saat berkendara di jalur dua. Kala itu pelaku tidak menggunakan helm dan kendaraannya tidak punya TNKB,” ujarnya.

Petugas yang berpatroli kemudian menghentikan terduga pelaku karena gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dibawa ke kantor Satlantas Polres Wajo, personel melakukan penggeledahan dan menemukan 12 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam jaket pelaku, lengkap dengan satu unit ponsel miliknya.

“Kami langsung menghubungi tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Wajo untuk kemudian dilakukan interogasi dan membawa pelaku ke Mapolres agar diproses lebih lanjut,” tandas AKP Desy.