SINJAI KASUS ONLINE. COM – Penyidik Unit Gakkum sat Polairud Polres Sinjai menyerahkan tersangka dan barang bukti ( Tahap II) kasus tindak pidana penggunaan Pukat Trawl Mini ke Kejaksaan Negeri Sinjai, Kamis (14/08/2025)
Hari ini kita serahkan tahap II kasus tindak pidana dengan menggunakan alat tangkap pukat Trawl dengan tersangka pelaku Inisial ID (43) dan AN (33) Kedua tersangka dalam kondisi sehat saat diterima oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Sinjai Jalan Jendral Sudirman No.1. keduanya warga Ulu nipa Desa Manera kecamatan Salomekko kabupaten Bone. Penyerahan tersangka bukti keseriusan pihak kepolisian menindak tegas para pelaku penanangkapan ikan secara ilegal.
AKP Andi Jamaluddin, SH mengatakan tersangka Inisial ID dan AN diamankan saat melakukan pengkapan ikan dengan menggunakan Pukat Trawl di perairan teluk Bone di kecamatan Pulau Sembilan kabupaten Sinjai.
Selain tersangka, sejumlah barang bukti turut diserahkan. Barang bukti tersebut berupa dua roll tali warna putih, dua lembar papan segi empat, dua set jaring Trawl, box gabus warna putih, dengan uang tunai Rp 1,3 juta hasil penjualan ikan, serta dua unit kapal. Alat bukti ini nantinya akan memberatkan dugaan pelanggaran hukum dalam praktik pengunaan pukat Trawl.
Di kutip dari media Inserrakyat.Com Kejaksaan Negeri Sinjai melalui Kasi Intel, Jhadi Wijaya, SH,MH mengatakan bahwa benar pihaknya melalui JPU jaksa penuntut umum telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II. “Benar,” singkatnya. JPU yang merupakan Kepala Subsi 1 Intelijen Muhammad Wira Satria, SH iyapun membenarkan jika Tahan II telah dilakukan. Menurut dia penerimaan tersangka dan barang bukti dari Polairud Polres Sinjai berjalan dengan lancar,” kuncinya.
AKP Andi Jamaluddin, SH menjelaskan penggunaan Pukat Trawl akan menyebabkan kerusakan sumber daya alam seperti terumbu karang yang berdampak pada kerusakan alam, punahnya ikan dan merugikan nelayan tradisional hal ini bertentangan dengan pasal 85 Jo pasal 9 Undang undang RI Nomor 45 tahun 2009 perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan bahwa menangkap ikan menggunakan alat jenis pukat harimau/trawl merupakan tindak pidana, ujar nya.(Rin)