Soppeng, onlinekasus.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait ketidaktepatan penganggaran dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Soppeng tahun anggaran 2023 kini tengah menjadi perhatian publik. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) pun angkat bicara memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Soppeng, Irvan, menegaskan bahwa temuan BPK tersebut bersifat administratif dan tidak mengindikasikan adanya kerugian negara.
“Rekomendasi dari BPK kemarin hanya bersifat administratif. Tidak ada kerugian negara atau pengembalian dana. Temuan tersebut lebih kepada penempatan kode belanja yang kurang tepat,” ungkap Irvan saat dikonfirmasi.
Diketahui, dalam laporan BPK disebutkan adanya penganggaran dan realisasi belanja barang senilai Rp516,5 juta (realisasi Rp515,8 juta) untuk kegiatan yang berhubungan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dana tersebut seharusnya dicatat sebagai belanja hibah, bukan belanja barang dan jasa, karena digunakan untuk pengadaan yang diserahkan kepada instansi vertikal.
Irvan menjelaskan bahwa kegiatan sudah dilakukan sesuai prosedur, termasuk penggunaan aplikasi E-Katalog dari Barjas, dan telah dilengkapi dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Ia juga menambahkan bahwa hasil pemeriksaan fisik oleh BPK tidak menemukan adanya permasalahan pada pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Pelaksanaan kegiatan sudah sesuai prosedur dan output fisiknya juga telah diperiksa BPK tanpa catatan. Kami sudah buat surat pernyataan dan ke depan akan lebih berhati-hati dalam penggunaan kode akun belanja sesuai Permenkeu Nomor 62 Tahun 2023,” tambahnya.
Namun, permasalahan ini kini ditangani oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Soppeng. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng, Iptu Nurman Matasa, membenarkan bahwa kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Permasalahan ini sedang kami lidik. Terkait pernyataan dari Kadis Perkim yang menyebut tidak ada kerugian negara dan hanya kekeliruan administratif, kami belum bisa menyimpulkan karena masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Iptu Nurman saat diwawancarai tim media onlinekasus.com.
Pernyataan Irvan yang menilai temuan BPK hanya kekeliruan administratif pun menuai respons dari masyarakat. Seorang aktivis di Soppeng yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa pernyataan tersebut belum tentu mencerminkan pandangan dari pihak ahli lain.
“Kalau Kadis Perkim bilang tidak ada kerugian negara dan hanya kekeliruan administratif, itu belum tentu sama dengan pendapat ahli lainnya. Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Soppeng, untuk menghadirkan auditor independen seperti BPKP untuk mengkaji ulang apakah memang tidak ada kerugian negara atau hanya kesalahan administrasi,” ujarnya.
Dengan masih berlangsungnya penyelidikan oleh Polres Soppeng, masyarakat berharap proses ini dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak-pihak yang kompeten agar hasilnya benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.