Barru, onlinekasus.com — Aparat dari Polres Barru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga perumahan di wilayah Kabupaten Barru. Seorang terduga pelaku berinisial JF (42), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap setelah sempat melakukan perlawanan saat proses pengembangan perkara.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 12.40 WITA. Pelaku yang diduga lebih dari satu orang masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara dirusak. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar pribadi korban dan mengambil perhiasan emas berbagai jenis dengan total berat sekitar 200 gram. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Tim penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis petunjuk di tempat kejadian perkara, termasuk rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Tim Resmob Polres Barru kemudian berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan dan Polres Jeneponto untuk melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WITA di wilayah Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.
Saat dibawa untuk pengembangan guna mencari barang bukti lain, pelaku melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan petugas. Polisi telah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan. Aparat kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kanan pelaku. Setelah itu, pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga gelang emas seberat ±96,37 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, helm merah, sepatu kets, ponsel lipat, serta kaos lengan panjang cokelat.
Polisi mengungkapkan, modus pelaku yakni mengincar rumah kosong pada siang hari ketika pemilik sedang bekerja. Pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan situasi, kemudian masuk dengan merusak pintu atau memanfaatkan kelengahan penghuni. Target utama adalah barang bernilai tinggi dan mudah dijual seperti emas dan uang tunai.
JF diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah terlibat perkara di Jakarta pada 2020 serta di Kabupaten Bulukumba pada 2021. Saat ini, polisi masih memburu satu orang rekannya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kapolres Barru mengapresiasi dukungan masyarakat sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk memasang CCTV di rumah maupun lingkungan perumahan guna mencegah tindak kriminal serupa.(br)







