Soppeng, onlinekasus.com – Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kabupaten Soppeng mencuat setelah puluhan guru agama di kabupaten tersebut diminta untuk membayar biaya PPG yang melebihi ketentuan resmi. Dugaan ini melibatkan oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Soppeng, yang diduga meminta dana kepada peserta PPG melalui rekening organisasi massa (ormas) keagamaan.
Sejumlah 93 guru agama di Kabupaten Soppeng dilaporkan telah mengikuti program PPG tahun 2024. Menurut keterangan dari salah satu peserta yang tidak ingin disebutkan namanya, setiap peserta diwajibkan membayar biaya sebesar Rp. 6.500.000. Jumlah ini jauh lebih tinggi dari ketentuan yang tertuang dalam petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, di mana biaya yang dibebankan kepada satu peserta hanya sebesar Rp. 5.000.000.
Dengan 93 peserta yang terdaftar, total dana yang terkumpul dari peserta PPG mencapai Rp. 604.500.000. Berdasarkan Juknis, seharusnya total biaya yang disetorkan kepada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) IAIN Ponorogo hanya Rp. 365.000.000, sesuai dengan perhitungan 93 peserta dikalikan biaya resmi Rp. 5.000.000. Namun, terdapat selisih sebesar Rp. 1.500.000 per peserta, yang jika dijumlahkan mencapai Rp. 139.500.000. Dana inilah yang diduga tersisa ke rekening salah satu ormas Islam di Kabupaten Soppeng, yakni NU (Nahdlatul Ulama).
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Soppeng, Musradi, menjelaskan kronologi pelaksanaan PPG tersebut. Pada akhir Juni 2024, telah dilaksanakan KKG (Kelompok Kerja Guru) tingkat Kabupaten untuk persiapan PPG 2024. Dalam pertemuan tersebut, disepakati secara lisan bahwa sebanyak 93 guru siap mengikuti PPG mandiri, dengan ketentuan dana harus rampung sebelum bulan Juli 2024 karena pelaksanaannya dijadwalkan pada awal bulan tersebut.
Namun, karena kegiatan PPG ini merupakan kegiatan perdana, pihak Seksi PAI tidak bisa mengelola dana secara langsung. Oleh karena itu, Seksi PAI berinisiatif untuk menitipkan dana tersebut ke rekening NU Kabupaten Soppeng sebagai tempat penyimpanan sementara hingga terbentuknya tim panitia resmi. “Dana tersebut akan dikembalikan ke tim yang resmi terbentuk nantinya,” ujar Musradi. Rabu, 4 September 2024.
Lebih lanjut, Musradi menyebutkan bahwa hingga saat ini dana sebesar Rp. 139.500.000 masih berada di rekening NU Kabupaten Soppeng, sementara sisanya telah disetorkan ke LPTK IAIN Ponorogo.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Soppeng, Afdal, memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar ini. Afdal menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persis mengenai biaya maupun isi MOU sebelum kepulangannya dari Tana Suci pada 5 Juli 2024. Setelah mendapatkan informasi dari Kepala Seksi PAIS terkait adanya MOU dengan IAIN Ponorogo, Afdal meminta penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan PPG.
Menurut Afdal, berdasarkan informasi yang diperoleh, biaya PPG sebesar Rp. 6,5 juta sempat disebutkan. Namun, setelah penandatanganan MOU, terungkap bahwa pembayaran yang seharusnya hanya sebesar Rp. 5 juta. “Saya langsung meminta Kepala Seksi untuk mengembalikan dana yang tersisa,” jelas Afdal.
Afdal juga mengungkapkan bahwa dana yang dikumpulkan peserta PPG ternyata dititipkan di rekening NU Kabupaten Soppeng tanpa sepengetahuan dirinya. “Kejadian ini terjadi saat saya sedang menjalankan tugas sebagai petugas kloter haji. Namun kami selaku Kepala Kemenag Kabupaten Soppeng sudah melakukan upaya mempertemukan kedua belah pihak untuk penyelesaian masalah, agar selebihnya hasil dana tersebut dikembalikan ke semua peserta PPG. Namun sampai saat ini yang bersangkutan belum mengembalikan, “ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kasubag TU Kemenag yang sekaligus Ketua Pimpinan Ormas Islam (NU) Kabupaten Soppeng Ahmad, beberapa hari yang lalu menyatakan bahwa dana sebesar Rp. 365.000.000 sudah ditransfer ke LPTK IAIN Ponorogo. Sedangkan sisa dana sebesar Rp. 139.500.000 masih berada di rekening NU Kabupaten Soppeng.
Kasus dugaan pungutan liar dalam program PPG 2024 ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru-guru di Kabupaten Soppeng. Para peserta yang merasa dirugikan berharap agar dana yang telah disetorkan bisa dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Soppeng diminta untuk segera mengambil tindakan tegas guna menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (Ariyanto)