Polres Soppeng Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil dengan Kerugian Rp 48 Juta”

SOPPENG, ONLINEKASUS.COM – Pada tanggal 13 September 2023 pukul 01.30 Wita, Unit 3 Tipidter Satreskrim Polres Soppeng bersama Tim Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Empat pelaku dengan inisial A, S, I, dan M berhasil ditangkap setelah penyelidikan yang intensif.

Kronologis Kejadian:

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/207/IX/SPKT/RES SOPPENG/POLDA SULSEL, tanggal 1 September 2023. Korban telah menyerahkan kendaraan mobilnya kepada terlapor dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembayaran angsuran hingga lunas. Sayangnya, terlapor melanggar kesepakatan dengan memindahkan kendaraan tersebut tanpa ijin korban dan tidak melanjutkan pembayaran angsuran.

Kronologis Penangkapan:

Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, petugas berhasil mengumpulkan informasi bahwa pelaku berada di Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng. Selanjutnya, anggota kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial A, S, I, dan M di beberapa lokasi yang berbeda. Setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui perbuatan mereka yang telah memindahkan kendaraan kepada seorang pria berinisial NS, yang berdomisili di Kota Pare-Pare, dengan nilai transaksi sebesar Rp 48.000.000,- tanpa ijin dari pemilik kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, SH.MH, menyatakan bahwa para pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan. Rabu, 13 September 2023.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam transaksi jual beli, terutama yang melibatkan fidusia, serta untuk menghindari tindakan penipuan dan penggelapan yang merugikan pihak lain. Kepolisian terus berupaya untuk memberantas tindakan kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Soppeng.