SOPPENG, ONLINEKASUS.COM – Polres Soppeng dengan tegas menanggapi keluhan masyarakat terkait konflik yang tengah terjadi antara penduduk setempat dengan pihak penambang yang beroperasi di Kampung Baru Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Dalam penanganan konflik ini, Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Ridwan, SH MH, telah memberikan pernyataan resmi.
IPTU Ridwan, SH MH, menjelaskan, “Kami telah mengirimkan undangan kepada kedua belah pihak yang terlibat dalam konflik ini, dan besok, pada hari Senin, 22 Oktober 2023, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. lebih lanjut.”
Salah satu warga yang terkena dampak konflik ini adalah Iccan, seorang warga berusia 45 tahun dari Kampung Baru Desa Kebo. Saya merasa dirugikan oleh aktivitas penambang pasir yang mengambil pasir di belakang lokasi kebun miliknya. Iccan telah meminta kepada aparat penegak hukum, terutama Polres Soppeng, untuk turun ke lokasi tambang pasir yang berada di Desa Kebo guna memeriksa dokumen resmi yang dimiliki oleh pihak penambang. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah pihak penambang masih memiliki izin yang sah untuk beroperasi.
Konflik ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara dalam upaya menjaga perdamaian dan keadilan di masyarakat. Polres Soppeng berkomitmen untuk memastikan bahwa tindakan hukum yang sesuai akan diambil setelah pemeriksaan mendalam terhadap semua pihak yang terlibat dalam konflik ini.
Pihak yang berwenang dan penegak hukum diharapkan dapat mengatasi masalah ini dengan seadil-adilnya, dan masyarakat pun dapat berharap agar konflik antara warga dan pihak penambang dapat terselesaikan secara adil dan berkeadilan. Polres Soppeng akan terus mencermati perkembangan kasus ini untuk memastikan penyelesaian yang tepat dan sesuai hukum.