SOPPENG, ONLINEKASUS.COM – Polres Soppeng akan memanggil saksi-saksi pelapor terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Lagassing, seorang warga Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng. Kasus ini mencuat setelah Lagassing melaporkan adanya tindak pidana penyerobotan lahan yang telah ia beli dan ditempati selama bertahun-tahun oleh seseorang berinisial AW. Laporan ini telah diajukan ke Polres Soppeng dengan nomor LP/150/VI/2023/SPKT pada tanggal 21 Juni 2023.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan S.H, M.H, melalui Kanit 1 Pidum, Aiptu Sabaruddin menyatakan bahwa laporan dari Lagassing telah diproses dan pihaknya berencana untuk memanggil saksi-saksi pelapor dalam waktu dekat. “Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pelapor sebelum memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangannya.
Dalam keterangan awak media, Lagassing mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan AW yang secara sepihak memasang pagar dan menandai tanah yang telah ia tempati selama bertahun-tahun tanpa izin atau pemberitahuan sebelumnya. “Saya telah membeli dan mendiami lahan ini selama bertahun-tahun. Saya telah melakukan semua kewajiban hukum yang diperlukan untuk memiliki dan mempertahankan hak atas tanah ini. Namun, tindakan AW mengejutkan saya. Dia secara sepihak memagari lahan tanpa sepengetahuan atau izin dari saya,” ungkap Lagassing.
Lagassing merasa sangat terganggu dan merasa dirugikan oleh tindakan AW yang dinilainya sebagai pelanggaran terhadap hak kepemilikan tanahnya. Ia berharap bahwa kasus ini dapat diungkap dengan adil dan memperoleh keadilan atas dugaan penyerobotan tanah yang ia alami.
Polres Soppeng berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional, serta berharap dapat menemukan kebenaran atas dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Lagassing.
Warga di sekitar Desa Laringgi pun menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus ini, sembari berharap agar keadilan dapat ditegakkan bagi pihak yang dirugikan akibat dari penyerobotan tanah yang diduga terjadi. Semua pihak diharapkan tetap bersabar menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang guna menghindari munculnya kesimpulan sebelum proses hukum selesai dilakukan.