SOPPENG, ONLINEKASUS.COM – Kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang menjerat dua warga Soppeng, berinisial IF dan SK, kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Soppeng. Kedua terdakwa yang diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Soppeng pada Maret 2025 lalu itu, kini menghadapi ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Eka, istri dari terdakwa SK, menyampaikan bahwa kasus suaminya kini tengah dalam proses persidangan dan belum memiliki keputusan tetap. Menurut Eka, penangkapan dilakukan terhadap dua orang sekaligus dalam satu paket kasus, yakni suaminya SK bersama rekannya IF. Mereka ditangkap oleh petugas kepolisian pada Kamis, 20 Maret 2025 di wilayah Bakae, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, tepatnya di depan kandang ayam milik salah satu warga.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,782 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, sisa sabu yang tersisa tinggal 0,275 gram. Dari pengakuan Eka, sabu tersebut dibeli secara patungan oleh IF dan SK. IF memberikan uang sebesar Rp180.000, sementara SK menyumbang Rp20.000. Total Rp200.000 tersebut digunakan untuk membeli satu paket sabu yang dipesan oleh SK melalui akun WhatsApp milik IF.
Kapolres Soppeng melalui Kasat Narkoba AKP Heriadi, SE., MM saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah membawa kedua tersangka ke Laboratorium Forensik di Makassar untuk menjalani tes urine. Hasil tes menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Dalam proses penyidikan, keduanya juga telah mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan. Pasal di kenakan pasal 112, 114, Pasal 127, UU 35 NARKOTIKA.
Pihak keluarga sempat mengaku kaget saat mendapat kabar penangkapan itu. Mereka mengetahuinya dari informasi teman bahwa IF dan SK telah diamankan aparat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena status ancaman hukuman yang dijatuhkan berada di atas 5 tahun penjara, mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Soppeng, dan keluarga SK berharap agar keadilan dapat ditegakkan sesuai fakta dan hukum yang berlaku, dan tidak keberpihakan.
Reporter: Tim Redaksi