Soppeng, onlinekasus.com — Kasus hukum yang menyeret Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, kini memasuki tahap penyelidikan setelah laporan dugaan pencemaran nama baik naik ke penyidik Polres Soppeng. Polisi tidak hanya fokus pada terlapor awal, tetapi juga mengusut pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video viral yang menjadi awal persoalan tersebut.
Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel yang didaftarkan pada 12 Januari 2026, dan kini sedang ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Soppeng. Prosesnya masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman kasus.
Kuasa hukum Farid, Saldin Hidayat, mengatakan penyidik saat ini tidak membatasi ruang lingkup penyelidikan hanya pada satu orang pelapor. Polisi juga akan memintai keterangan terhadap pihak lain yang diduga membuat, mengunggah, maupun menyebarkan video yang dipersoalkan.
“Penyidik bahkan telah memeriksa dua saksi untuk memperkuat konstruksi perkara,” ujar Saldin. Ia menegaskan pihaknya juga masih mengumpulkan bukti tambahan, termasuk rekaman video dan materi pemberitaan lainnya, agar proses hukum berjalan komprehensif.
Menurut Saldin, salah satu langkah yang ditempuh adalah memasukkan bukti pemberitaan dari media lain yang membantah atau mengklarifikasi sejumlah pernyataan yang beredar. Hal ini diyakini dapat memperkuat posisi hukum pelapor dalam kasus tersebut.
Sampai sejauh ini, penyidik masih terus memanggil saksi dan mendalami fakta serta kronologi kejadian yang menjadi bahan laporan. Kepolisian berharap proses tersebut berjalan profesional dan transparan, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.







