PAREPARE – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, mengakui ekspektasi besar masyarakat di tujukan kepada dirinya pada masa transisi pemerintahan ini. Seperti yang di suarakan masyarakat adalah terkait mutasi atau rotasi penempatan pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare, sesuai dengan bidang kompetensinya, serta beragam masalah lagi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare di aspirasikan masyarakat, sabtu (2/3/2024).
“Saya meyakinkan, ekspektasi masyarakat itu akan saya lakukan sepanjang sesuai kewenangannya termasuk masalah mutasi. Saya akan berbuat bukan karena desakan orang, tapi saya berbuat sesuai aturan hukum, sesuai aturan main yang jelas. Untuk tugas dan tanggung jawab Pj Wali Kota itu, persis sama dengan Wali Kota hasil Pilkada. Meski sebenarnya ada empat larangan yang tidak boleh di lakukan, termasuk di antaranya tidak boleh melakukan mutasi atau rotasi. Tapi empat larangan itu gugur atau boleh di lakukan jika mendapat izin dari Mendagri, “Jelas Akbar Ali, saat memberikan sambutan deklarasi dan pengukuhan Forum Masyarakat Bahagia (FMB) di Barugae, rumah Jabatan Wali Kota Parepare, kamis malam (29/2).
Lanjut Akbar Ali menyatakan, sepanjang ada izin dari Mendagri, empat larangan ini (termasuk mutasi) boleh saya lakukan. Saya juga meyakinkan, akan all – out sesuai perintah Presiden dan Mendagri, untuk menjalankan Pemerintahan dengan baik di Parepare. Termasuk segala ekspektasi masyarakat akan di selesaikan bertahap sesuai dengan kewenangannya selaku Pj Wali Kota, makanya hobi saya jogging pagi itu sekaligus mendengar masukan dari masyarakat. Jelasnya saya sudah niatkan fisik tenaga dan pikiran saya untuk Parepare. (*)