PILKADA KOTA TARAKAN TAHUN 2024 YANG DIIKUTI SATU PASLON BELUM BERAKHIR.

TARAKAN.ONLINE.KASUS.COM-Permohonan lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara yang di Pimpin Ambo Tuwo,mengajukan gugatan ke MK,yang dipimpin Tim Advokad Gerakan Kotak Kosong Kita Tarakan terdiri dari Angga, Busra Lesmana, Sulaiman,Andika,Hasbullah,Nur Reheky,Muhammad Nur Aris,Roni Pahala yang di Komandoi oleh Muhlis yang seluruhnya tergabung dalam Forum Pengacara Tanah Air ( Fakta Indonesia ).

Koordinator Tim Advokad Kotak Kosong Kota Tarakan adalah Muhlis Ramlan sendiri menduga telah terjadi banyak pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kota Tarakan tahun 2024.

Permohonan gugatan ini di ajukan untuk memohon kepada MK agar membatalkan keputusan KPU Kota Tarakan No.330 Tahun 2024 dan melakukan Diskualifikasi terhadap Paslon No.01 karena dianggap banyak pelanggaran yang dilakukan yang terstruktur Sisnatik dan Masib ( TSM ).

Muhlis mengatakan gugatan yang teregister dengan Nomor Perkara 147/PAN.MK/e_AP3/12/2024.

Pendaftaran gugatan ini sekaligus menjawab gerakan Kotak Kosong Kota Tarakan yang di Suarakan Masyarakat dan Relawan Relawannya,MK jadi Harapan untuk menyelamatkan Demokrasi Kita di Tarakan.
Muhlis menambahkan pihaknya membuka Donasi kepada Masyarakat Kota Tarakan yang mau membantu perjuangan untuk Kotak Kosong demi tercapainya suara Masyarakat Kota Tarakan melalui Bankaktimtara dengan No.Rekening 0152022115 atas nama Lembaga Analisis HAM Indonesia.

Hasil Donasi ini nantinya akan digunakan untuk memberangkatkan beberapa Saksi ke MK demi menguatkan Dokumen yang ada untuk tercapainya Perjuangan.

Muhlis Bersama Tim berserta yang ikut andil dalam Perjuangan ini berdoa dan berharap ke MK dapat memeriksa dan nemutus perkara ini secara Adil dan transparan demi suara Masyarakat Kota Tarakan terhadap Demokrasi dan nilai nilai Proses Pilkada Tahun 2024 Kota Tarakan.