Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng Klarifikasi Keterlambatan Proses Pengembalian Batas Tanah Warga

Soppeng, onlinekasus.com – Menanggapi keluhan warga terkait keterlambatan pengembalian batas tanah, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng melalui Kasi Pengukuran dan Pemetaan BPN Soppeng Saiful memberikan klarifikasi. Sebelumnya, seorang warga asal Cabbenge, Askar Halide, menyampaikan rasa kecewa karena pengembalian batas tanahnya yang terletak di Macanre, Kecamatan Lilirilau, tak kunjung direalisasikan meski telah dijanjikan beberapa kali oleh pihak pertanahan.

Askar Halide mengungkapkan bahwa ia telah dijanjikan kunjungan langsung ke lokasi tanahnya oleh pihak kantor pertanahan. Namun, hingga saat ini kunjungan tersebut belum terlaksana. Bahkan pada Kamis, 7 November 2024, pihak pertanahan dijadwalkan untuk turun ke lokasi, namun tidak hadir, yang membuat Askar semakin resah.

Dalam keterangannya, Saiful menjelaskan bahwa proses pengembalian batas tanah yang diajukan oleh Askar Halide terdaftar sejak 25 Oktober 2024. Berdasarkan aturan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, proses pengembalian batas dilakukan melalui dua tahap:

Kegiatan survei pendahuluan untuk menilai kondisi di lapangan dan mengidentifikasi permasalahan yang ada. Tahap ini telah dilaksanakan pada 25 Oktober 2024 dengan dihadiri oleh perwakilan pemohon, Jayadi, serta aparat pemerintah setempat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Penetapan titik batas berdasarkan data yang telah diperoleh dari survei pendahuluan. Kegiatan ini akan dijadwalkan ulang setelah data pendukung cukup lengkap untuk pelaksanaan penetapan batas.

Lebih lanjut, Saiful mengungkapkan bahwa keterbatasan jumlah petugas ukur menjadi salah satu penyebab keterlambatan. Saat ini, kantor hanya memiliki tiga petugas ukur aktif, sementara mereka juga harus melaksanakan berbagai program Proyek Strategis Nasional (PSN). “Kami akan upayakan untuk melaksanakan penetapan batas minggu depan,” ujarnya. Jumat (8/11/2024.

Di sisi lain, Saiful turut mengimbau masyarakat untuk memahami kewajiban pemegang hak atas tanah sesuai Pasal 17 PP 24/1997, yaitu untuk memasang dan memelihara tanda-tanda batas tanah mereka. Ia berharap, pers juga turut membantu menyosialisasikan pentingnya kewajiban tersebut kepada masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng berjanji untuk segera menindaklanjuti permohonan pengembalian batas tanah Askar Halide serta permohonan lainnya yang membutuhkan perhatian. (TIM)