PH Mantan Lurah Tombolo Gugat Polres Gowa, Sidang Praperadilan Soroti Dugaan Penyitaan Tak Prosedural

GOWA, ONLINEKASUS.COM — Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa kembali menggelar sidang praperadilan terkait gugatan yang diajukan mantan Lurah Tombolo terhadap Polres Gowa, Senin (2/12/2025). Gugatan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan prosedur dalam penetapan tersangka serta penyitaan barang bukti yang dianggap tidak sesuai aturan.

Kuasa hukum pemohon, Ridwan Saleh, SH, menggugat Kapolres Gowa, serta Satreskrim Polres Gowa. Pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp10 miliar sebagai kompensasi atas penetapan tersangka yang dinilai keliru.

Kata dia, penyitaan dokumen yang disebut bukan merupakan uang negara, melainkan dokumen pengurusan akta hibah dan kwitansi masyarakat.

Pada jadwal sidang Selasa 2 Desember di PN Sungguminasa, Kuasa hukum pemohon menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Kapolres Gowa dalam persidangan.

“Seharusnya Kapolres hadir atau setidaknya mengirimkan perwakilan. Kami ingin menguji keabsahan proses ini, apakah benar ada dugaan kriminalisasi terhadap klien kami,” tegas Ridwan.

Ia menilai penyitaan barang bukti dilakukan tanpa prosedur yang benar. “Penyitaan seharusnya mendapat izin ketua pengadilan negeri, kecuali dalam keadaan mendesak. Namun laporan polisi baru keluar tahun 2025, sementara persoalan ini bermula pada 2024. Ada banyak kejanggalan yang akan kami ungkap dalam pembuktian,” ujarnya.

Ridwan juga menegaskan bahwa uang yang disita bukan dana pengurusan PTSL sebagaimana diduga, melainkan uang pengurusan akta hibah dan kwitansi milik masyarakat. “Ini menunjukkan penyitaan dilakukan tanpa dasar yang jelas,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum mengaku telah melakukan klarifikasi langsung ke lapangan. “Kami memastikan tidak ada persetujuan penyitaan dari Ketua PN Sungguminasa. Kasat Reskrim menyebut klien kami memberi uang Rp5 juta kepada masyarakat, tapi itu tidak benar. Akta hibah sudah terdaftar dan dibuat di kantor Camat Somba Opu. Warga juga menyatakan pembayaran dilakukan secara sukarela,” jelasnya.

Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlanjut pada 8 Desember mendatang. Kuasa hukum berharap perwakilan Polres Gowa hadir untuk memberikan penjelasan secara lengkap dan transparan.
Selain itu, pihak kuasa hukum mengimbau media untuk tetap objektif dalam memberitakan kasus ini.(Rls/Haris)